Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus. Namun, secara epistemologi hukum Islam, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat yang telah dirumuskan oleh para mujtahid melalui istinbath hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami perbedaan furu'iyyah di antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali bukan sekadar latihan intelektual, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap hembusan nafas dalam keadaan lapar dan dahaga bernilai sah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketelitian dalam rukun dan syarat ini menjadi pembeda antara puasa yang bersifat syar'i dengan sekadar lapar yang bersifat biologis.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashal) mengenai kewajiban puasa Ramadhan. Kata kutiba dalam ayat ini menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang mengikat (fardhu). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis hanya dapat dicapai jika puasa tersebut dilakukan sesuai dengan aturan syariat. Dalam perspektif fiqih, ayat ini mengisyaratkan adanya batasan-batasan (hudud) yang harus dijaga, yang kemudian dijabarkan oleh para ulama dalam bentuk syarat dan rukun. Tanpa mengikuti rukun yang benar, esensi takwa dalam puasa tersebut tidak akan terwujud secara sempurna karena tidak adanya legalitas formal dalam ibadah tersebut.
Langkah pertama dalam menakar keabsahan puasa adalah memahami kedudukan niat. Niat adalah ruh dari setiap ibadah, dan dalam puasa, ia menempati posisi rukun menurut mayoritas ulama (Jumhur), meskipun Madzhab Hanafi terkadang mengategorikannya sebagai syarat. Perbedaan ini memberikan dampak pada bagaimana niat tersebut harus diikrarkan di dalam hati.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi pilar utama dalam menentukan sah atau tidaknya puasa. Dalam Madzhab Syafi'i dan Hanbali, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa wajib. Sedangkan dalam Madzhab Maliki, satu niat di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk satu bulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur syar'i. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan dengan membolehkan niat hingga sebelum waktu zuhur (adh-dhahwah al-kubra) jika seseorang lupa berniat di malam hari. Syarah dari hadits ini menegaskan bahwa tanpa adanya qashd (maksud) yang jelas untuk beribadah karena Allah, maka aktivitas menahan lapar hanya akan menjadi kebiasaan adat, bukan ibadah syariat yang berpahala.
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima' (hubungan suami istri), dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) menurut kriteria masing-masing madzhab.

