Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi hukum sangat kompleks dalam literatur fiqih klasik. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun puasa dapat berimplikasi pada ketidakabsahan ibadah di mata syariat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah tinjauan yang bersifat komparatif-analitis untuk membedah bagaimana para imam mujtahid meletakkan fondasi hukum dalam ibadah yang bersifat imsakiyah ini. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah konstruksi hukum yang melibatkan niat, waktu, dan kriteria subjek hukum yang mukallaf.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِهَا، مِنَ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ مِنْ أَهْلٍ مَخْصُوصٍ، مَعَ خُلُوِّهِ عَمَّا يَمْنَعُ صِحَّتَهُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَنَحْوِهِمَا.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa didefinisikan sebagai aktivitas menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) secara totalitas, dimulai dari terbitnya fajar sadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi ini mencakup tiga elemen fundamental: pertama, adanya niat yang dikhususkan (niyyah makhshushah); kedua, dilakukan oleh subjek hukum yang memenuhi kriteria (ahlun makhshush); dan ketiga, terbebas dari penghalang syar'i seperti haid dan nifas. Para ulama menekankan bahwa frasa kutiba (diwajibkan) dalam ayat tersebut menunjukkan sifat fardhu 'ain yang tidak dapat didelegasikan, yang kemudian diperkuat dengan rincian operasional dalam kitab-kitab fiqih standar seperti Al-Majmu' karya Imam Nawawi atau Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Dalam menetapkan siapa yang wajib menjalankan ibadah puasa, para fuqaha membaginya ke dalam kategori syarat wajib. Syarat wajib adalah kriteria yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka khitab (seruan) Allah untuk berpuasa menjadi mengikat baginya secara hukum.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. فَالشُّرُوطُ الْوُجُوبِيَّةُ لِلصَّوْمِ هِيَ الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ، وَالْإِقَامَةُ عِنْدَ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ، فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ، وَلَا صَبِيٍّ، وَلَا مَجْنُونٍ، وَلَا مَرِيضٍ عَاجِزٍ، وَلَا مُسَافِرٍ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila hingga ia berakal kembali. Berdasarkan hadits ini dan konsensus ulama, syarat wajib puasa meliputi: Islam, Baligh, Berakal, serta Kemampuan (al-qudrah). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa meskipun anak kecil belum wajib, wali mereka dianjurkan melatih mereka berpuasa jika mampu (tamyiz). Sementara itu, kriteria kemampuan mencakup kesehatan fisik dan mukim (tidak dalam perjalanan jauh). Bagi orang yang sakit atau musafir, kewajiban tetap ada namun diberikan rukhshah (keringanan) untuk menggantinya di hari lain. Analisis mendalam menunjukkan bahwa Islam menjadi syarat mutlak karena puasa adalah ibadah badaniyah yang memerlukan keimanan sebagai landasan legal-formal agar amal tersebut diterima di sisi Allah SWT.
Selanjutnya, terdapat perbedaan tipis namun signifikan antara syarat wajib dan syarat sah. Syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar puasa tersebut dianggap valid secara hukum dan menggugurkan kewajiban di dunia serta mendatangkan pahala di akhirat.

