Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk tasyri yang bertujuan untuk mentazkiyah jiwa manusia. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid mengenai apa yang menjadi penyangga sahnya ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi mutlak diperlukan agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada landasan hukum yang valid sesuai dengan manhaj salafush shalih.

Pondasi utama kewajiban puasa berakar pada teks suci Al-Quran yang menegaskan bahwa puasa adalah instrumen utama menuju derajat ketakwaan. Para mufassir sepakat bahwa khitab dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang beriman sebagai bentuk ujian ketaatan.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Syarah: Ayat ini menggunakan diksi kutiba yang secara semantik bermakna fardhu atau kewajiban yang bersifat mengikat. Para ulama mufassir menekankan bahwa frasa la'allakum tattaquun menunjukkan bahwa muara dari seluruh aturan puasa adalah transformasi spiritual. Syarat-syarat yang ditetapkan kemudian oleh para fuqaha adalah jalan teknis untuk mencapai tujuan metafisika tersebut.

Secara terminologi fiqih, puasa didefinisikan sebagai penahanan diri yang spesifik. Definisi ini mencakup batasan waktu, subjek hukum, dan objek yang harus dihindari. Berikut adalah definisi yang dirangkum dalam literatur fiqih empat madzhab.

الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ جَمِيعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ عَنْ حَيْضٍ وَنِفَاسٍ وَقَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ وَأَنَّهُ أَحَدُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الَّتِي عُلِمَتْ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa menurut bahasa adalah menahan diri, sedangkan menurut syariat adalah ungkapan dari menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus, dilakukan sepanjang hari yang diperbolehkan untuk berpuasa, oleh seorang Muslim yang berakal, suci dari haid dan nifas. Umat Islam telah bersepakat (ijma) atas wajibnya puasa Ramadhan dan bahwasanya ia merupakan salah satu rukun Islam yang diketahui urgensinya dalam agama secara pasti (dharuri). Syarah: Definisi ini menegaskan bahwa imsak (menahan diri) tanpa niat tidak dianggap sebagai ibadah secara syar'i. Syarat muslim, berakal, dan suci dari hadas besar (haid/nifas) merupakan pilar legalitas yang menentukan apakah perbuatan tersebut bernilai pahala atau justru tertolak secara hukum.

Rukun pertama yang menjadi distingsi antara adat (kebiasaan) dan ibadah adalah niat. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ