Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, dalam diskursus fiqih, makna ini meluas menjadi sebuah ibadah ritualistik yang memiliki batasan-batasan legalistik yang sangat ketat. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan tersebut melalui proses istinbath hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan, melainkan upaya memastikan keabsahan ibadah di hadapan Allah SWT. Landasan utama kewajiban ini berpijak pada firman Allah yang menegaskan dimensi historis dan teleologis dari puasa itu sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan dasar konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Penggunaan redaksi kutiba (diwajibkan) dalam bentuk pasif (majhuul) menurut para mufassir menunjukkan ketegasan hukum yang tidak dapat ditawar. Kalimat la'allakum tattaquun mengindikasikan bahwa maqashid asy-syari'ah (tujuan hukum) dari puasa adalah pencapaian derajat takwa, yakni sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan melalui latihan pengendalian syahwat selama bulan Ramadhan.
Dalam membedah rukun puasa, terdapat perbedaan metodologis di antara para fukaha. Madzhab Syafi'i dan Maliki memandang niat sebagai rukun (bagian integral dari ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung mengategorikan niat sebagai syarat (sesuatu yang berada di luar ibadah namun menentukan keabsahannya). Meskipun berbeda secara terminologis, secara substansial mereka sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa adanya elemen-elemen fundamental tertentu.
أَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ. وَقَدْ عَرَّفَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّهُ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي جَمِيعِ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Adapun rukun puasa menurut mayoritas fukaha adalah menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan seperti makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Madzhab Syafi'i mendefinisikannya sebagai tindakan menahan diri dari pembatal puasa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sepanjang hari yang diperbolehkan untuk berpuasa, yang dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal, serta suci dari haid dan nifas.

