Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam konstruksi syariat Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk penghambaan totalitas yang diatur dalam bingkai regulasi fiqih yang sangat presisi. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan standarisasi baku mengenai apa yang disebut sebagai syarat dan rukun. Perbedaan derivatif dalam ijtihad mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan kekayaan khazanah intelektual yang berpijak pada metodologi istinbath hukum yang sangat ketat. Memahami syarat dan rukun puasa secara mendalam adalah kunci utama bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankannya mencapai derajat keabsahan (shihhah) dan penerimaan (qabul) di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ: إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ، فِي جَمِيعِ نَهَارٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ، مَعَ النِّيَّةِ. وَقَدْ أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ وَأَنَّهُ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الإِسْلَامِ المَعْلُومَةِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologi, puasa berarti al-imsak atau menahan diri. Namun secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud tertentu, dilakukan sepanjang siang hari, oleh individu yang memenuhi kriteria khusus, dengan syarat-syarat tertentu, dan disertai dengan niat. Ayat ini menjadi landasan ontologis kewajiban puasa. Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban yang bersifat qath'i (pasti) dan termasuk dalam kategori ma'lum minad dini bid dharurah, di mana pengingkaran terhadap kewajibannya dapat menyebabkan seseorang keluar dari koridor iman. Definisi di atas menekankan bahwa puasa bukan sekadar aksi pasif menahan diri, melainkan aksi aktif yang melibatkan kesadaran hukum (niat) dan batasan temporal (fajar hingga maghrib).
TEKS ARAB BLOK 2
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ جُمْهُورِ الفُقَهَاءِ تَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: شُرُوطُ وُجُوبٍ، وَشُرُوطُ صِحَّةٍ، وَشُرُوطُ وُجُوبٍ وَصِحَّةٍ مَعًا. فَأَمَّا شُرُوطُ الوُجُوبِ فَهِيَ: الإِسْلَامُ، وَالبُلُوغُ، وَالعَقْلُ، وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. وَأَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَهِيَ: النِّيَّةُ، وَالتَّمْيِيزُ، وَخُلُوُّ المَرْأَةِ مِنَ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، وَأَنْ يَكُونَ الزَّمَانُ قَابِلًا لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ فِي يَوْمِ العِيدَيْنِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Syarat-syarat puasa menurut mayoritas fuqaha terbagi menjadi tiga kategori: syarat wajib, syarat sah, serta syarat yang mencakup wajib dan sah sekaligus. Syarat wajib meliputi Islam, baligh (mencapai usia dewasa), berakal (tidak gila), dan kemampuan fisik maupun syar'i untuk berpuasa. Sementara itu, syarat sah meliputi niat, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk), sucinya wanita dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Analisis mendalam menunjukkan bahwa tanpa terpenuhinya syarat wajib, seseorang tidak terkena khitab (seruan) hukum untuk berpuasa. Namun, jika syarat sah tidak terpenuhi, meskipun ia seorang mukallaf, puasanya dianggap batal secara hukum. Contohnya, seorang wanita yang haid tetap wajib meng-qadha namun haram dan tidak sah jika ia berpuasa pada saat darah tersebut keluar. Hal ini menunjukkan ketelitian syariat dalam memandang kondisi biologis dan psikologis manusia.

