Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur keislaman. Secara epistemologis, pemahaman mengenai keabsahan puasa tidak dapat dilepaskan dari kodifikasi hukum yang dirumuskan oleh para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Perbedaan metodologi penyerapan hukum (istinbath al-ahkam) di antara para imam madzhab melahirkan ruang diskusi yang kaya mengenai klasifikasi syarat dan rukun puasa. Sebagai sebuah ibadah yang bersifat menahan diri (imsak), batasan-batasan yuridis harus dipahami secara presisi agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual tanpa nilai legalitas syar'i. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur syarat dan rukun sahnya puasa melalui lima poros argumentasi teks keagamaan yang otoritatif.

Memulai kajian fiqih puasa, kita harus merujuk pada landasan teologis utama dalam Al-Quran yang menetapkan kewajiban ibadah ini. Ayat ini menjadi fondasi bagi para fuqaha dari empat madzhab untuk merumuskan syarat dan rukun puasa, karena di sinilah esensi ketakwaan didefinisikan secara yuridis dan spiritual. Melalui ayat ini, para ulama menyimp

Dalam Artikel