Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah bentuk ketaatan vertikal yang diatur oleh seperangkat regulasi hukum (fiqh) yang sangat rigid demi menjamin keabsahannya di hadapan Allah SWT. Para ulama dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan ketelitian yang luar biasa, bersumber dari integrasi dalil naqliyah dan ijtihad akliyah yang jernih. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan praktis bagi setiap mukallaf agar ibadahnya berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban historis dan teologis. Kata Kutiba (diwajibkan) menunjukkan urgensi hukum yang tidak bisa ditawar. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah Taqwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba membentengi diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Ayat ini juga menjadi landasan bagi syarat-syarat puasa, seperti kesehatan (tidak sakit) dan menetap (tidak dalam perjalanan/safar), yang nantinya dirinci dalam kitab-kitab fiqh empat madzhab.
وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ. وَاخْتَلَفُوا فِي النِّيَّةِ هَلْ هِيَ رُكْنٌ أَوْ شَرْطٌ، فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا رُكْنٌ، بَيْنَمَا ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهَا شَرْطٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Adapun rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) adalah menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makanan, minuman, maupun hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status niat: apakah ia termasuk rukun (bagian internal ibadah) ataukah syarat (hal eksternal yang mendahului ibadah). Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa niat adalah rukun, yang berarti puasa tidak akan terwujud secara esensial tanpa adanya niat di dalamnya. Sementara itu, Madzhab Hanafi dan Hanbali memposisikan niat sebagai syarat sah, yang mana keberadaannya harus ada sebelum atau saat memulai rangkaian ibadah. Perbedaan ini, meski tampak teknis, memiliki implikasi besar dalam penentuan keabsahan puasa jika seseorang lupa melafalkan atau menghadirkan niat dalam hatinya pada waktu yang telah ditentukan.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّيَامِ. وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ: النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3:

