Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi legalitas hukum yang sangat rigid dalam literatur fiqih klasik. Secara etimologis, puasa berarti Al-Imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia mencakup serangkaian aturan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dipandang sah (shahih) dan menggugurkan kewajiban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan yang sangat detail mengenai apa yang disebut sebagai rukun dan syarat puasa. Pemahaman yang parsial terhadap hal ini berisiko mengurangi kualitas atau bahkan membatalkan keabsahan ibadah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan akademis yang bersumber pada nash-nash primer dan syarah para ulama otoritatif guna memetakan perbedaan serta titik temu di antara madzhab-madzhab tersebut.

Landasan utama kewajiban puasa berakar pada teks Al-Quran yang menegaskan bahwa puasa adalah instrumen utama dalam pembentukan karakter takwa bagi setiap mukmin yang memenuhi kriteria hukum.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, frasa Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu ain). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa bukanlah sekadar menahan lapar, melainkan pencapaian derajat La'allakum Tattaqun (agar kalian bertakwa). Ayat ini juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi musafir dan orang sakit, yang kemudian menjadi basis pembahasan syarat wajib puasa dalam ilmu fiqih.

Rukun puasa yang pertama dan paling fundamental adalah Niat. Niat berfungsi sebagai pembeda antara perbuatan adat (kebiasaan) dengan ibadah, serta menentukan spesifikasi ibadah yang dilakukan.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan niat sebagai rukun puasa. Dalam Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa wajib. Sedangkan dalam Madzhab Maliki, niat satu kali di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk seluruh bulan, berbeda dengan Madzhab Syafi'i yang mewajibkan pembaharuan niat setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dipandang sebagai satu unit ibadah yang independen.

Rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan kesadaran penuh.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا