Puasa merupakan salah satu ibadah multidimensional yang menggabungkan aspek fisik, spiritual, dan legalitas formal dalam Islam. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam berarti menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia memiliki batasan-batasan ketat yang menentukan keabsahannya. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan, melainkan upaya menyelaraskan amal dengan kehendak Sang Khaliq melalui metodologi para mujtahid empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Setiap madzhab memiliki kecenderungan metodologis dalam menetapkan apakah suatu unsur masuk ke dalam kategori syarat atau rukun, yang berimplikasi pada sah atau tidaknya ibadah tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba (diwajibkan) menunjukkan urgensi hukum yang bersifat mengikat (ilzam). Dalam perspektif fiqih perbandingan, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wajib puasa, yakni kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan/safar). Namun, para ulama empat madzhab merinci lebih detail bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria taklif sepenuhnya, yaitu muslim, baligh, dan berakal. Tanpa terpenuhinya kriteria ini, khitab (seruan) kewajiban tidaklah tertuju kepada mereka secara sempurna.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Syarah Mendalam:

Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Niat merupakan rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama (Jumhur), meskipun Madzhab Hanafi memposisikannya sebagai syarat. Perbedaan ini bersifat teknis-terminologis namun memiliki dampak pada praktik. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan kewajiban Tabyit an-Niyyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib seperti Ramadhan. Tanpa niat di malam hari hingga sebelum fajar shadiq, puasa dianggap tidak sah. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) bahwa untuk puasa Ramadhan yang sudah ditentukan waktunya, niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu Dzuhur (zawal), dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.