Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi teologis dan eskatologis yang sangat kuat. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk penghambaan total (ubudiyah) yang diatur melalui koridor hukum yang ketat. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan standarisasi keabsahan puasa melalui perangkat syarat dan rukun yang digali dari sumber primer Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami detail perbedaan dan persamaan di antara mereka adalah keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kewajiban puasa didasarkan pada titah ilahi yang bersifat absolut. Dalam diskursus tafsir, ayat kewajiban ini mengandung muatan pedagogis bagi jiwa manusia.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan konstitusional ibadah puasa (ashlus shiyam). Penggunaan diksi kutiba dalam teks tersebut menurut para mufassir menunjukkan kewajiban yang bersifat tetap dan tidak dapat ditawar. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria syar'i. Tujuan akhir dari syariat ini adalah tercapainya derajat takwa, yakni sebuah kondisi mental-spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan melalui latihan pengendalian syahwat selama bulan suci.
Rukun pertama dalam puasa adalah niat. Niat menjadi pembeda antara tindakan adat (kebiasaan) dengan ibadah. Tanpa niat, menahan diri dari makan hanyalah aktivitas biologis tanpa nilai pahala.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadits ini merupakan kaidah sentral dalam fiqih Islam. Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyitun niyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib. Menurut Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran dengan membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh, selama puasa tersebut dilakukan secara berurutan tanpa terputus oleh udzur syar'i.
Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

