Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu problematika terbesar yang dihadapi umat Islam di era kontemporer adalah infiltrasi sistem riba yang telah menggurita dalam struktur finansial global. Riba bukan sekadar masalah bunga bank, melainkan sebuah manifestasi ketidakadilan sistemik yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keberkahan. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa pelarangan riba dalam syariat Islam diturunkan secara bertahap (tadriji), menunjukkan betapa akarnya sangat kuat dalam tradisi jahiliyah dan betapa seriusnya dampak destruktif yang ditimbulkannya terhadap tatanan sosial-ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, merupakan fondasi teologis-ekonomis yang memisahkan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif (al-bay') dengan eksploitasi finansial (al-riba). Secara semantik, kata riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, syariat membedakan tambahan yang dihasilkan dari pertukaran barang atau jasa dengan tambahan yang muncul semata-mata karena faktor waktu dalam utang-piutang. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan logika para pelaku riba yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar dalam menentukan Riba Al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba An-Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga segala bentuk pertukaran uang yang tidak setara atau mengandung unsur bunga dalam pinjaman jatuh ke dalam kategori riba yang diharamkan secara mutlak.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Ibnu Mas'ud ini memberikan peringatan keras mengenai dosa kolektif dalam sistem ribawi. Secara analitis, laknat dalam teks hadits menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Kehancuran yang dibawa oleh riba tidak hanya menimpa individu yang memakan bunganya, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang korup di mana pencatat dan saksi pun turut memfasilitasi terjadinya kezaliman. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun sistem alternatif yang bersih dari unsur-unsur tersebut melalui lembaga keuangan syariah yang berasaskan keadilan dan keterbukaan.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Ayat dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 ini mengandung prinsip fundamental ekonomi Islam yaitu distribusi kekayaan (distributive justice). Riba secara inheren menyebabkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang (the haves) dan memiskinkan mayoritas (the have-nots). Sebaliknya, solusi syariah seperti mudharabah (bagi hasil), musharakah (kemitraan), dan zakat bertujuan untuk memastikan bahwa modal mengalir ke sektor riil dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga harta tidak hanya berputar di lingkaran elit finansial semata.

