Shalat merupakan tiang agama yang menjadi pembeda antara seorang mukmin dengan kekufuran. Namun, shalat yang sekadar gerakan lahiriah tanpa kehadiran hati bagaikan jasad tanpa ruh. Khusyu bukan sekadar pelengkap, melainkan inti sari dari ibadah yang menentukan kualitas kedekatan seorang hamba dengan Khaliq-nya. Secara etimologis, khusyu bermakna ketundukan, ketenangan, dan kerendahan hati yang terpancar dari dalam sanubari hingga menggerakkan seluruh anggota tubuh untuk berserah diri sepenuhnya. Para ulama mufassir menekankan bahwa khusyu adalah buah dari ma'rifatullah atau pengenalan yang mendalam terhadap keagungan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mu'minun: 1-4). Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai bagi mereka yang mengosongkan hatinya dari segala kesibukan duniawi dan lebih mengutamakan perjumpaan dengan Allah di atas segalanya. Khusyu di sini mencakup ketenangan anggota tubuh (sukun al-ajrah) dan ketundukan hati (khudu' al-qalb). Tanpa adanya ketenangan ini, shalat seseorang dianggap cacat secara esensi meskipun sah secara formal fiqih.
Langkah awal untuk mencapai derajat khusyu adalah dengan menyadari bahwa shalat merupakan dialog langsung antara hamba dengan Tuhannya. Ketika seorang hamba berdiri di hadapan Allah, ia harus menyadari kebesaran Dzat yang ia sembah dan kehinaan dirinya sebagai makhluk. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan pedoman bahwa kehadiran hati adalah syarat mutlak agar doa-doa dalam shalat diijabah. Kesadaran ini menuntut pemahaman terhadap setiap bacaan, mulai dari takbiratul ihram hingga salam, sehingga tidak ada satu kata pun yang terucap melainkan ia diresapi oleh akal dan dirasakan oleh hati.
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ كَيْفَ يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ فِي الصَّلَاةِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Sesungguhnya salah seorang di antara kalian apabila berdiri melaksanakan shalat, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat (berbisik/berdialog) dengan Tuhannya, maka perhatikanlah bagaimana ia bermunajat kepada-Nya, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Quran di atas sebagian yang lain dalam shalat. (HR. Al-Hakim). Hadits ini merupakan landasan teologis bahwa shalat adalah ruang privat antara Khalik dan makhluk. Syarah dari hadits ini menekankan pentingnya adab batiniah. Sebagaimana seseorang akan menjaga sikap dan ucapannya saat berbicara dengan penguasa dunia, maka seharusnya ia jauh lebih menjaga adab, fokus, dan konsentrasinya saat menghadap Penguasa Semesta Alam. Gangguan suara atau pikiran lain harus disingkirkan demi menjaga kesucian munajat tersebut.
Secara teknis fiqih, para ulama seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin merumuskan enam pilar batiniah untuk meraih khusyu, yaitu hudhurul qalb (hadirnya hati), tafahhum (memahami makna), ta'dzim (mengagungkan Allah), haibah (rasa takut yang disertai hormat), raja' (pengharapan), dan haya' (rasa malu). Praktik ini dimulai sejak berwudhu dengan sempurna, karena kesucian lahiriah merupakan mukadimah bagi kesucian batiniah. Saat memulai shalat, pandangan mata harus tertuju pada tempat sujud untuk mencegah distraksi visual yang dapat memecah konsentrasi.
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu shalat wajib tiba, lalu ia membaguskan wudhunya, khusyu-nya, dan ruku-nya, melainkan shalat itu akan menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama ia tidak melakukan dosa besar, dan itu berlaku sepanjang masa. (HR. Muslim). Analisis hadits ini menunjukkan bahwa janji ampunan dosa (takfir adz-dzunub) digantungkan pada kualitas kualitas ruku dan khusyu. Kata "yuhsinu" (membaguskan) mengisyaratkan bahwa shalat tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (thuma'ninah). Thuma'ninah secara fisik adalah prasyarat bagi khusyu secara mental. Orang yang shalatnya cepat seperti burung yang mematuk biji-bijian tidak akan pernah merasakan manisnya iman dalam ibadahnya.

