Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan integritas harta dan keadilan sosial. Islam memandang harta bukan sekadar alat tukar, melainkan amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip ketuhanan yang berorientasi pada kesejahteraan kolektif. Riba, secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, secara terminologis merupakan tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat dalam suatu transaksi pertukaran atau utang piutang. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah bentuk proteksi terhadap eksploitasi ekonomi yang dapat merusak tatanan kemasyarakatan. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi makro dan mikro.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah Mendalam: Ayat ini merupakan landasan ontologis dalam membedakan antara perniagaan yang produktif dan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan pelaku riba seperti orang yang terganggu jiwanya, menunjukkan ketidakstabilan mental dan moral akibat keserakahan. Klaim bahwa jual beli sama dengan riba adalah sebuah kekeliruan epistemologis yang fatal. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, salah satu pihak mendapatkan keuntungan pasti di atas penderitaan atau ketidakpastian pihak lain. Ayat ini juga menegaskan konsep taubat dalam muamalah, di mana harta yang telah lalu sebelum datangnya ilmu tidak diungkit kembali, namun pengulangan praktik tersebut setelah mengetahui hukumnya akan berakibat pada konsekuensi ukhrawi yang sangat berat.
Penting untuk memahami bahwa pelarangan riba dalam Al-Quran dilakukan secara bertahap atau tadrij, sebagaimana pelarangan khamr. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya akar riba dalam tradisi ekonomi jahiliyah saat itu. Pada tahap awal, Allah memberikan peringatan secara sosiologis bahwa riba tidak akan menambah keberkahan di sisi-Nya, berbeda dengan zakat yang menumbuhkan kesejahteraan.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Terjemahan: Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka ia tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.
Syarah Mendalam: Ayat dari Surat Ar-Rum ini memberikan perspektif nilai terhadap pertumbuhan harta. Secara matematis, riba mungkin terlihat menambah jumlah nominal kekayaan individu, namun secara substansial dan spiritual, ia menghancurkan keberkahan dan menciptakan ketimpangan ekonomi. Sebaliknya, zakat yang secara lahiriah mengurangi jumlah harta, secara hakiki justru melipatgandakan nilai ekonomi melalui distribusi daya beli yang lebih luas. Di sini, syariat mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sejati adalah pertumbuhan yang inklusif, bukan pertumbuhan yang terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal melalui mekanisme bunga atau tambahan yang tidak adil.
Transisi dari pemahaman teologis ke teknis fiqih memerlukan rujukan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam yang merinci komoditas apa saja yang terkena hukum riba. Hal ini sangat penting untuk menghindari praktik riba fadhl atau riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang sejenis yang memenuhi kriteria ribawi.

