Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa atau ash-shiyam bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam konstruksi hukum Islam (fiqh), puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah entitas ibadah yang terikat oleh batasan-batasan syar'i yang ketat. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan standarisasi sahnya puasa melalui klasifikasi syarat dan rukun. Perbedaan derivasi hukum di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan, melainkan kekayaan intelektual yang bersumber dari kedalaman pemahaman terhadap nash Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami struktur legalitas ini agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat maqbul di sisi Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa Ramadan. Secara hermeneutika, kata kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat mutlak bagi mukallaf. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah takwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi dari kemaksiatan. Dalam konteks fiqh, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat-syarat tertentu bagi orang yang diwajibkan berpuasa, seperti mukim (tidak dalam perjalanan) dan sehat, yang nantinya akan dibedah lebih rinci dalam kategori syarat wajib dan syarat sah puasa oleh para fuqaha.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).

Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa fardhu. Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam karena setiap hari dalam Ramadan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Maliki memperbolehkan niat sekali di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadan (niyatul jami'ah), dengan catatan tidak ada keterputusan puasa seperti karena sakit atau haid. Madzhab Hanafi memiliki fleksibilitas lebih tinggi, di mana mereka membolehkan niat puasa Ramadan hingga sebelum tengah hari (zawal) jika seseorang lupa berniat di malam hari, bersandar pada prinsip kemudahan dalam ibadah yang memiliki waktu terbatas.