Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Dalam diskursus hukum Islam, para fukaha dari empat madzhab besar yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi penyangga sahnya ibadah ini. Pemahaman mengenai syarat dan rukun bukan sekadar formalitas legalistik, melainkan upaya untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan telah sesuai dengan manhaj yang diwariskan oleh Rasulullah SAW. Secara epistemologis, syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum ibadah dilakukan dan terus berlanjut di dalamnya namun bukan bagian dari hakikat ibadah tersebut, sedangkan rukun adalah bagian esensial yang membentuk hakikat ibadah itu sendiri. Berikut adalah bedah materi secara mendalam melalui teks-teks otoritatif.

Puasa dimulai dengan pemahaman terhadap landasan teologis yang mewajibkannya. Tanpa landasan ini, puasa hanya akan menjadi aktivitas menahan lapar tanpa nilai ukhrawi. Para ulama sepakat bahwa kewajiban ini bersifat qath'i (pasti) berdasarkan nash Al-Quran.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Syarah ilmiah dari ayat ini menunjukkan bahwa kata Kutiba mengandung makna fardhu (kewajiban mutlak). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang benar sesuai syariat.

Memasuki ranah syarat wajib puasa, terdapat konsensus mengenai kriteria individu yang terkena beban taklif. Syarat wajib ini menentukan siapa saja yang secara hukum dituntut untuk menunaikan puasa Ramadhan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka beban hukum tersebut gugur dari individu tersebut.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ . فَالشُّرُوطُ الْوُجُوبِ هِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَالْإِقَامَةُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain: dari orang gila yang tertutup akalnya hingga ia sembuh. Maka syarat-syarat wajib puasa adalah Islam, Baligh, Berakal, Kemampuan untuk berpuasa (tidak sakit parah/tua renta), Mukim (tidak sedang safar yang membolehkan qashar), serta suci dari haid dan nifas. Syarah: Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa anak kecil yang sudah tamyiz (sekitar 7 tahun) hendaknya mulai dilatih berpuasa meskipun belum wajib secara hukum, sebagai bentuk edukasi religius (tadriib).

Rukun pertama yang menjadi pilar sahnya puasa adalah Niat. Tanpa niat, tindakan menahan lapar hanyalah diet biologis. Namun, terdapat perbedaan halus di antara empat madzhab mengenai teknis niat, terutama mengenai waktu pelaksanaannya apakah harus setiap malam atau boleh sekaligus untuk satu bulan.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ تَكْفِي نِيَّةٌ وَاحِدَةٌ لِكُلِّ صَوْمٍ يَجِبُ تَتَابُعُهُ