Puasa merupakan sebuah ibadah yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat dalam struktur syariat Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba terhadap titah Rabbaniyah. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan yuridis yang ketat guna memastikan keabsahan ibadah ini. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang bersifat kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan ijtihad yang bersumber dari pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil naqli. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena hal tersebut merupakan pilar penyangga yang menentukan apakah sebuah ibadah diterima secara syar'i atau justru gugur dalam timbangan hukum.
Berikut adalah landasan utama kewajiban puasa yang menjadi titik tolak seluruh pembahasan fiqih di berbagai madzhab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah dan Analisis: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) bagi kewajiban puasa Ramadhan. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba di sini bermakna Fhuridha (diwajibkan). Tujuan akhir dari syariat puasa adalah pencapaian derajat Takwa, yang secara substantif berarti memproteksi diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Dalam perspektif fiqih, kewajiban ini menuntut adanya kriteria subjek hukum (mukallaf) yang jelas. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa kewajiban ini bersifat mutlak bagi setiap muslim yang baligh dan berakal, sementara Madzhab Hanafi memberikan rincian lebih mendalam mengenai kapasitas hukum (ahliyyah) individu dalam menerima beban syariat ini.
Dalam setiap ibadah, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara rutinitas adat dan ibadah ritual. Berikut adalah teks hadits yang menjadi rukun pertama dalam puasa:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan: Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah dan Analisis: Niat adalah rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Namun, terdapat dialektika menarik dalam implementasinya. Madzhab Syafi'i mensyaratkan niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu, karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Sebaliknya, Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari di bulan Ramadhan (niat jam'iyyah), dengan argumentasi bahwa puasa sebulan penuh adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Madzhab Hanafi memiliki kelonggaran lebih besar, di mana niat puasa Ramadhan dianggap sah meskipun dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu zawal (tengah hari), selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

