Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pilar utamanya, yakni pelarangan riba yang bersifat absolut. Secara ontologis, muamalah dalam Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Riba, dalam berbagai manifestasinya, dipandang sebagai instrumen eksploitasi yang merusak tatanan sosial-ekonomi karena menciptakan ketidakseimbangan antara pemilik modal dan pelaku usaha. Sebagai mufassir dan analis teks agama, kita harus melihat bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formalistik, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan syariat terhadap harta (hifzh al-mal). Keberadaan riba mengaburkan esensi perdagangan yang seharusnya berbasis pada pertukaran nilai yang nyata dan pembagian risiko yang adil. Untuk memahami hal ini secara komprehensif, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi basis argumentasi hukum dalam tradisi keilmuan Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan distingsi tajam antara aktivitas perniagaan (al-bay) yang menghasilkan nilai tambah ekonomi dengan riba yang hanya merupakan pertambahan nominal atas utang. Secara psikologis-eskatologis, para pelaku riba digambarkan dalam keadaan guncang, menunjukkan ketidakstabilan sistem ekonomi yang dibangun di atas bunga. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay-a wa Harrama al-Riba merupakan basis legalitas (hujjah) bahwa tidak ada ruang analogi (qiyas) untuk menyamakan keuntungan dagang dengan bunga uang. Keuntungan dalam dagang melibatkan risiko (ghurm) dan usaha (kadh), sedangkan riba adalah keuntungan tanpa risiko yang dibebankan kepada pihak yang lemah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan teks fundamental dalam menentukan jenis-jenis barang ribawi. Para ulama muhadditsin dan fuqaha menyimpulkan adanya dua jenis riba utama di sini: Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (kelebihan karena penangguhan waktu). Persyaratan mitslan bi mitslin (serupa dalam jumlah) dan yadan bi yadin (kontan) adalah mekanisme preventif agar uang atau barang pokok tidak dijadikan komoditas spekulatif. Dalam konteks modern, hadits ini menjadi dasar pengharaman bunga bank yang dikategorikan sebagai Riba al-Nasi'ah karena adanya tambahan atas pokok utang sebagai kompensasi atas waktu.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى لِمَا فِيهِ مِنْ ظُلْمِ الْعِبَادِ وَأَكْلِ أَمْوَالِهِمْ بِالْبَاطِلِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Riba adalah kelebihan yang berhak didapatkan oleh salah satu pihak yang berakad dalam transaksi pertukaran tanpa adanya imbalan (iwadh) yang dipersyaratkan di dalam inti akad tersebut. Ia termasuk dosa besar di sisi Allah Ta'ala karena mengandung unsur kezaliman terhadap sesama hamba dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Definisi teknis ini menegaskan bahwa setiap tambahan yang tidak memiliki padanan nilai (counter-value) dalam sebuah transaksi pertukaran adalah haram. Kata al-khali an iwadhin (kosong dari imbalan) menunjukkan bahwa dalam Islam, uang hanyalah alat tukar dan satuan hitung, bukan barang dagangan yang bisa disewakan atau dijual dengan kelebihan harga berdasarkan waktu semata. Inilah yang membedakan sistem ekonomi syariah yang berbasis sektor riil dengan sistem konvensional yang berbasis utang (debt-based economy).
الْمُضَارَبَةُ هِيَ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ الْمَالَ لِيَتَّجِرَ فِيهِ عَلَى أَنْ يَكُونَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيعَةُ عَلَى رَبِّ الْمَالِ وَلَا ضَمَانَ عَلَى الْعَامِلِ إِلَّا بِتَعَدٍّ أَوْ تَقْصِيرٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Mudharabah adalah seseorang memberikan modal kepada orang lain untuk dikelola dalam perniagaan dengan kesepakatan bahwa keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati, sedangkan kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal, dan tidak ada tanggungan bagi pengelola kecuali jika terjadi kecerobohan atau pelanggaran. Teks ini menyajikan solusi finansial syariah yang menggantikan sistem bunga. Mudharabah mengedepankan prinsip Al-Ghunmu bi al-Ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko). Berbeda dengan riba di mana pemberi pinjaman selalu untung tanpa peduli kondisi debitur, dalam mudharabah dan musyarakah (kemitraan), terjadi distribusi risiko yang adil. Jika usaha rugi secara alamiah, pemilik modal kehilangan uangnya dan pengelola kehilangan waktu serta tenaganya. Inilah keadilan hakiki yang ditawarkan Islam untuk menggerakkan roda ekonomi tanpa menindas salah satu pihak.

