Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk penghambaan total yang diatur melalui koridor hukum yang ketat oleh para Fuqaha. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan standarisasi baku mengenai apa yang menyebabkan puasa seseorang dianggap sah secara syariat dan apa saja pilar-pilar yang harus tegak di dalamnya. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini berisiko membatalkan nilai legalitas ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, membedah teks-teks otoritatif dalam kitab-kitab induk fiqih menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap Muslim yang ingin mencapai kesempurnaan ibadah.
Dasar hukum kewajiban puasa bersumber langsung dari kalamullah yang menetapkan puasa sebagai sarana pencapaian takwa bagi umat beriman. Ayat ini menjadi fondasi utama bagi seluruh bangunan hukum puasa yang kemudian diperinci oleh para ulama melalui metode istinbath hukum yang teliti.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, lafadz Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu ain). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum tattaqun, yang menunjukkan bahwa puasa adalah madrasah spiritual untuk mengendalikan syahwat dan memperkuat integritas moral melalui kepatuhan pada aturan syariat.
Niat merupakan rukun fundamental yang membedakan antara kebiasaan menahan lapar biasa dengan ibadah yang bernilai di sisi Allah Ta'ala. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa wajib, dan harus ditentukan jenis puasanya (ta'yin). Tanpa niat yang benar, puasa dianggap tidak sah secara hukum.
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا
Terjemahan & Syarah Mendalam: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak bermalam niat puasanya di malam hari, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi). Hadits ini menjadi landasan bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada setiap malam sebelum terbit fajar. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran dalam hal waktu niat untuk puasa Ramadhan hingga sebelum tengah hari (zawal), namun mayoritas ulama tetap menekankan pentingnya tabyit al-niyyah sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah (ihtiyath). Niat bukan sekadar ucapan lisan, melainkan gerak hati (qashdul fi'li) untuk menjalankan perintah Allah.
Hakikat puasa secara terminologi hukum adalah menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan, mulai dari masuknya benda ke dalam rongga tubuh yang terbuka hingga aktivitas seksual, terhitung dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Batasan waktu ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar berdasarkan konsensus para ulama.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

