Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau tata kelola keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Islam tidak hanya mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga mengatur dimensi horizontal yang memastikan tidak adanya eksploitasi antar sesama manusia. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan tersebut adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba dalam tinjauan bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang setara menurut timbangan syara. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, sehingga diperlukan transformasi kesadaran secara fundamental sebelum hukum final ditegakkan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan mental dan spiritual mereka. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba, namun dibantah secara tegas bahwa jual beli mengandung unsur risiko, usaha, dan pertukaran manfaat yang nyata, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang yang bersifat parasit di atas beban orang lain.
Larangan ini kemudian mencapai puncaknya dengan ancaman yang paling dahsyat dalam seluruh literatur Al-Quran, di mana pelaku riba diposisikan sebagai pihak yang menantang otoritas ketuhanan dan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa privat, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Ketika harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja melalui mekanisme bunga, maka jurang pemisah antara si kaya dan si miskin akan semakin lebar, menciptakan ketidakstabilan sosial yang berujung pada kehancuran peradaban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah akan adanya peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. Ayat ini merupakan deklarasi perang dari Allah terhadap sistem ekonomi ribawi. Prinsip utama yang ditekankan di sini adalah la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yaitu ketiadaan kezaliman secara timbal balik. Dalam sistem riba, kreditor menzalimi debitur dengan bunga yang mencekik, sementara dalam sistem yang tidak adil lainnya, mungkin debitur yang menzalimi kreditor. Islam berdiri di tengah dengan mengembalikan hak pada pokok harta (ru'usu amwalikum) sebagai solusi keadilan transaksional.
Beralih ke ranah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan secara teknis mengenai komoditas apa saja yang rentan terhadap praktik riba, yang kemudian diklasifikasikan oleh para fukaha menjadi Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Penjelasan ini penting agar umat Islam dapat mengidentifikasi riba dalam transaksi barter maupun transaksi moneter modern yang menggunakan alat tukar dengan illat (sebab hukum) yang sama dengan emas dan perak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl. Para ulama menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang berfungsi sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan (al-quut wad-dukhar) mengikuti kaidah ini. Jika kita menukarkan uang Rupiah dengan Dollar, maka harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari unsur spekulasi yang menjurus pada riba. Ketelitian dalam pertukaran ini bertujuan untuk menutup pintu-pintu (saddu adz-dzari'ah) menuju praktik eksploitasi ekonomi.

