Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba yang bersifat mutlak. Riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan atau tambahan nilai nominal, melainkan sebuah distorsi ontologis dalam pertukaran harta yang dapat merusak tatanan sosial-ekonomi. Dalam perspektif mufassir dan ahli fiqih, riba dipandang sebagai parasit yang menggerogoti keberkahan harta. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi garis pemisah antara perniagaan yang halal dengan praktik ribawi yang diharamkan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Frasa la yaqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbathuhus syaithan menggambarkan ketidakstabilan psikologis dan spiritual para pemakan riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara al-bay (jual beli) dengan al-riba. Namun, syariat memberikan distingsi yang tegas: jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (kadh), sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa adanya kompensasi (iwadh) yang sah atau penanggungan risiko. Ayat ini menjadi basis legalitas utama (hujjah qath'iyyah) bahwa setiap tambahan yang disyaratkan di awal dalam akad utang-piutang adalah haram.
Bahaya riba tidak hanya berhenti pada ancaman ukhrawi, tetapi juga dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang menghancurkan peradaban. Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat menekankan bahwa riba berada dalam jajaran kemaksiatan tingkat tinggi yang sejajar dengan syirik dan pembunuhan dalam hal dampak kerusakannya terhadap jiwa dan harta.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai dari perbuatan keji. (HR. Bukhari dan Muslim).

