Ibadah puasa merupakan salah satu manifestasi ketaatan hamba yang paling sublim, di mana seorang mukmin meninggalkan kebutuhan biologis dasarnya demi meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah proses penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) yang memiliki kerangka hukum sangat ketat dalam diskursus fiqih klasik. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan syar’i yang menjadi pilar tegaknya ibadah ini. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi mutlak diperlukan agar transendensi ibadah tersebut tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna hukum yang sah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis primer (ashl) dalam kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa la’allakum tattaquun menunjukkan tujuan akhir puasa adalah tercapainya derajat takwa, yang secara teknis hukum hanya bisa diraih jika syarat-syarat syar’inya terpenuhi secara sempurna.
Dalam meninjau syarat wajib puasa, para ulama membaginya menjadi beberapa kategori yang menentukan apakah seseorang terkena khitab (seruan) kewajiban atau tidak. Syarat wajib ini mencakup Islam, baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak sedang safar). Tanpa terpenuhinya unsur-unsur ini, kewajiban puasa tidak bersifat mengikat secara hukum taklifi.
الصِّيَامُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ: إِمْسَاكٌ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ يَوْمًا كَامِلًا، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، مَعَ النِّيَّةِ لِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ، وَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالْبُلُوغُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ.
Terjemahan dan Syarah: Puasa secara etimologi adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan selama satu hari penuh, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan syarat-syarat khusus menurut empat imam madzhab, yaitu Islam, berakal, baligh, serta suci dari haid dan nifas. Definisi ini mengintegrasikan aspek lahiriah berupa imsak (menahan diri) dan aspek batiniah berupa niat. Madzhab Hanafi memberikan penekanan bahwa orang yang gila atau pingsan sepanjang bulan Ramadhan tidak wajib mengqadha puasa karena hilangnya syarat ahliyah (kecakapan hukum), sementara madzhab Syafi’i dan Hanbali memiliki rincian yang lebih ketat mengenai durasi hilangnya kesadaran tersebut.
Rukun puasa merupakan pilar esensial yang menyusun hakikat ibadah itu sendiri. Jika salah satu rukun ini runtuh, maka batallah ibadah tersebut secara totalitas. Mayoritas ulama (Jumhur) menyepakati bahwa rukun puasa terdiri dari Niat dan Al-Imsak (menahan diri dari pembatal). Namun, terdapat perbedaan interpretasi mengenai posisi niat, apakah ia merupakan rukun (bagian dari ibadah) atau syarat (pendahulu ibadah).
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي جُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ، فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى وُجُوبِهَا لَيْلًا، إِلَّا أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا نِيَّةً وَاحِدَةً لِشَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ فِي أَوَّلِهِ.
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Rasulullah SAW juga bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Para fukaha berbeda pendapat mengenai kewajiban memalamkan niat (tabyit) untuk setiap hari. Madzhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki mewajibkan niat dilakukan pada malam hari untuk puasa fardhu. Namun, madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan cukup untuk seluruh bulan, selama tidak ada keterputusan puasa (seperti karena sakit atau safar). Sebaliknya, madzhab Syafi’i mewajibkan niat diperbaharui setiap malam (tajdidun niyah) karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen (mustaqillah).

