Ibadah puasa atau Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi lahiriah dan batiniah yang sangat kompleks. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar aktivitas menahan diri dari konsumsi biologis, melainkan sebuah manifestasi ketundukan hukum yang diatur secara rigid dalam diskursus fiqih. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syuruth) dan apa yang menjadi pilar inti (arkan) agar ibadah tersebut dipandang sah secara syar'i. Memahami perbedaan dan persamaan di antara keempat madzhab ini sangat krusial bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa ibadah yang dijalankan tidak hanya bersifat ritualistik, namun juga memenuhi kriteria legalitas hukum Tuhan yang otoritatif.
الْأَصْلُ فِي وُجُوبِ الصِّيَامِ قَوْلُهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ عِبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ الْإِمْسَاكَ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ مِمَّنْ هُوَ أَهْلٌ لِذَلِكَ.
Terjemahan dan Syarah: Dasar utama dari kewajiban puasa adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa telah diwajibkan atas orang-orang beriman sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu agar mencapai derajat takwa. Secara terminologi syariat, puasa didefinisikan sebagai ibadah yang mencakup menahan diri (imsak) dari segala hal yang membatalkan puasa (mufthirat), dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi ini menekankan dua elemen kunci: pertama adalah durasi waktu yang presisi, dan kedua adalah kehadiran niat yang spesifik (niyyah makhshushah) dari subjek hukum yang telah memenuhi kriteria (ahliyyah). Tanpa niat, aktivitas menahan lapar hanyalah sekadar tindakan adat atau kebiasaan biologis yang tidak bernilai ibadah di sisi Allah.
فَصْلٌ فِي شُرُوطِ وُجُوبِ الصَّوْمِ وَشُرُوطِ صِحَّتِهِ: أَمَّا شُرُوطُ الْوُجُوبِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَالْإِقَامَةُ. وَأَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَمِنْهَا النِّيَّةُ وَالطَّهَارَةُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعَقْلُ وَأَنْ يَكُونَ الزَّمَانُ قَابِلًا لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ.
Terjemahan dan Syarah: Bagian ini menjelaskan distingsi antara syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, meliputi: Islam, telah mencapai usia baligh, memiliki akal yang sempurna, memiliki kemampuan fisik (qudrah), serta berada dalam kondisi mukim (tidak sedang safar). Sementara itu, syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar puasa tersebut diakui validitasnya secara hukum. Hal ini mencakup niat, suci dari haid dan nifas bagi wanita, berakal saat menjalankan ibadah, serta waktu pelaksanaan yang diperbolehkan oleh syariat. Sebagai contoh, puasa yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, atau hari-hari Tasyrik dianggap tidak sah (bathil) karena waktu tersebut secara hukum dilarang untuk berpuasa.
رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ: الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ، وَأَمَّا النِّيَّةُ فَهِيَ شَرْطٌ عِنْدَهُمْ. وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالْمَالِكِيَّةِ النِّيَّةُ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِهَا، وَيَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ مِنْ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
Terjemahan dan Syarah: Terjadi perbedaan metodologis (ikhtilaf) di antara para imam madzhab mengenai kedudukan niat. Madzhab Hanafi memandang bahwa rukun puasa hanyalah satu, yaitu imsak (menahan diri) dari makan, minum, dan hubungan seksual, sedangkan niat diposisikan sebagai syarat. Sebaliknya, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan niat sebagai rukun inti yang menyatu dalam ibadah puasa. Lebih lanjut, dalam puasa fardhu seperti Ramadhan, mayoritas ulama (kecuali Hanafi dalam beberapa kondisi) mewajibkan Tabyit, yaitu menghadirkan niat di dalam hati pada waktu malam sebelum fajar menyingsing. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menegaskan bahwa tidak ada puasa bagi mereka yang tidak memalamkan niatnya. Perbedaan ini memberikan implikasi hukum pada sah atau tidaknya puasa seseorang yang lupa berniat hingga pagi hari.
وَأَمَّا الْإِمْسَاكُ فَهُوَ الرُّكْنُ الثَّانِي، وَهُوَ مَعْنَى الصَّوْمِ الْحَقِيقِيِّ، وَيَشْمَلُ الِامْتِنَاعَ عَنْ دُخُولِ كُلِّ مَا لَهُ جِرْمٌ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا. وَيَجِبُ أَنْ يَكُونَ الصَّائِمُ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ ذَاكِرًا لِلصَّوْمِ غَيْرَ مُكْرَهٍ، فَإِنْ أَكَلَ نَاسِيًا فَلَا يَبْطُلُ صَوْمُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ.
Terjemahan dan Syarah: Imsak merupakan rukun kedua yang merepresentasikan hakikat puasa itu sendiri. Imsak mencakup tindakan preventif agar tidak ada benda (jirm) yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka secara sengaja. Namun, syariat memberikan dispensasi (rukhshah) dalam aspek kognitif subjek hukum. Apabila seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa (nisyan), maka mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa puasanya tetap sah dan wajib dilanjutkan. Hal ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang lupa lalu makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan (ta'ammud) merupakan variabel penentu dalam pembatalan puasa.

