Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, dalam diskursus fiqih, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ibadah ritualistik yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat rigid. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Al-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang mendetail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Pemahaman mengenai perbedaan antara syarat (syuruth) dan rukun (arkan) menjadi krusial, karena syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum ibadah dilakukan, sementara rukun adalah esensi yang menyusun ibadah itu sendiri. Tanpa terpenuhinya salah satu dari keduanya, bangunan ibadah puasa akan runtuh secara legal-formal di hadapan syariat.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِتَقَرُّبٍ إِلَى اللهِ تَعَالَى

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba (diwajibkan) menunjukkan urgensi hukum yang bersifat imperatif. Penggunaan kata Ash-Shiyam dalam teks tersebut mencakup seluruh dimensi syariat yang kemudian dirinci oleh para ulama menjadi syarat-syarat teknis. Di sini, takwa diposisikan sebagai Ghayah (tujuan akhir), namun untuk mencapainya, seorang mukallaf harus melewati koridor hukum yang telah ditetapkan secara presisi oleh para imam madzhab.

TEKS ARAB BLOK 2

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ . وَشُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Islam dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. Adapun syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk berpuasa. Dalam analisis fiqih perbandingan, syarat wajib (syuruth al-wujub) adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban hukum (taklif). Madzhab Syafi'i dan Hambali menekankan bahwa anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun dianjurkan untuk dilatih (tamrin) jika sudah mencapai usia tujuh tahun. Sementara itu, kemampuan (al-qudrah) menjadi syarat fundamental yang mengecualikan orang sakit yang parah dan lansia yang lemah. Syarat-syarat ini merupakan pagar hukum yang membedakan antara mereka yang dituntut secara syar'i dan mereka yang mendapatkan rukhshah (keringanan).