Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang tidak hanya berdimensi lahiriah semata, namun juga menyentuh esensi spiritualitas yang sangat dalam. Secara etimologis, puasa bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun secara terminologi syariat, puasa memiliki batasan-batasan hukum yang sangat ketat agar ibadah tersebut dipandang sah dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi penyangga (rukun) dan prasyarat (syarat) dalam menjalankan ibadah ini. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan mendesak bagi setiap mukallaf agar ibadahnya tidak terjebak dalam formalitas tanpa dasar ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan teologis utama kewajiban puasa. Kata kutiba dalam ayat tersebut bermakna furidha atau diwajibkan. Para mufassir menjelaskan bahwa puasa adalah madrasah ruhaniyah untuk mencapai derajat takwa. Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yaitu bagi mereka yang mukim (tidak safar) dan sehat. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, syariat memberikan rukhsah atau keringanan, namun tetap dengan kewajiban mengganti (qadha) atau membayar fidyah bagi yang benar-benar tidak mampu secara fisik secara permanen.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dari Hafshah Ummul Mukminin Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).
Hadits ini menjadi dasar rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur), yaitu niat. Niat adalah pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Dalam madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, niat untuk puasa wajib seperti Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) sebelum terbit fajar sadiq. Namun, terdapat distingsi dalam madzhab Hanafi yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (sebelum matahari tergelincir), dengan catatan orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap cakupan keumuman hadits dan klasifikasi jenis puasa itu sendiri.

