Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah madrasah ruhaniyah yang mengintegrasikan dimensi fisik dan metafisik. Namun, untuk mencapai derajat keabsahan yang diakui secara syariat, seorang mukallaf wajib memahami batasan-batasan hukum yang telah dirumuskan oleh para fukaha dalam empat madzhab besar: Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah. Ketelitian dalam memahami rukun dan syarat adalah kunci utama agar ibadah tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna hukum.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata Kutiba bermakna Fhurida (diwajibkan). Ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat-syarat tertentu seperti kesehatan dan mukim (tidak dalam perjalanan) sebagai prasyarat pelaksanaan puasa yang dapat ditangguhkan.
Dalam diskursus rukun puasa, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Para ulama berbeda pendapat mengenai teknis pelaksanaannya, namun sepakat akan urgensinya.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Terjemahan dan Syarah: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi pilar utama rukun puasa. Dalam madzhab Asy-Syafi'iyah, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu. Sedangkan dalam madzhab Malikiyah, niat satu kali di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk sebulan penuh karena puasa Ramadhan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Niat harus mencakup penentuan jenis puasa (ta'yin) agar sah secara hukum fiqih.
Selanjutnya, rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini memerlukan ketelitian dalam memahami batas-batas biologis dan temporal.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini secara eksplisit menetapkan rukun Imsak. Para ulama fiqih menjelaskan bahwa benang putih dan hitam adalah metafora bagi cahaya fajar dan kegelapan malam. Imsak mencakup menahan diri dari makan, minum, dan jima (hubungan suami istri). Madzhab Hanafiyah menekankan bahwa rukun puasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan dengan disertai niat.

