Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa atau as-shiyam berakar pada makna menahan diri (al-imsak). Namun, dalam diskursus hukum Islam (fiqih), ibadah ini memiliki batasan-batasan teknis yang rigid yang dirumuskan oleh para mujtahid melalui istinbath hukum dari teks-teks wahyu. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar urusan formalitas ibadah, melainkan upaya memastikan validitas penghambaan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah memberikan rincian yang sangat teliti mengenai apa yang menjadi prasyarat sebelum memulai ibadah dan apa yang menjadi esensi di dalam ibadah itu sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Secara mufassir, kalimat la'allakum tattaquun menunjukkan bahwa tujuan teleologis dari puasa adalah pencapaian derajat takwa, sebuah kondisi spiritual di mana kesadaran akan kehadiran Tuhan mendominasi perilaku hamba. Para ulama menyimpulkan bahwa kewajiban ini mengikat secara mutlak bagi setiap individu yang memenuhi kriteria taklif.
Dalam konstruksi hukum fiqih, para ulama membedakan antara syarat wajib (syuruthul wujub) dan syarat sah (syuruthus shihhah). Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang dibebani kewajiban puasa, sedangkan syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut diterima secara hukum syara. Berikut adalah elaborasi mengenai syarat-syarat tersebut dalam literatur klasik:
أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَأَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ بِالصِّحَّةِ وَالْإِقَامَةِ. وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا: الْإِسْلَامُ، وَالتَّمْيِيزُ، وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ، وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ لِلنِّسَاءِ طُولَ النَّهَارِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Adapun syarat-syarat wajibnya puasa ada empat perkara: Islam, baligh (dewasa), berakal, dan kemampuan untuk berpuasa baik secara fisik (sehat) maupun status mukim (tidak sedang safar). Sedangkan syarat sahnya puasa juga ada empat: Islam, tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa, serta suci dari haid dan nifas bagi wanita sepanjang siang hari. Penjelasan ini merujuk pada konsensus mayoritas ulama (Jumhur). Penting dicatat bahwa akal adalah manathut taklif (poros pembebanan hukum). Tanpa akal, seseorang tidak dianggap mukallaf. Demikian pula dengan kemampuan fisik; Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan, sehingga bagi mereka yang sakit permanen atau lansia, kewajiban puasa beralih menjadi fidyah.
Salah satu elemen paling krusial yang sering diperdebatkan kedudukannya antara syarat dan rukun adalah niat. Madzhab Syafi'i dan Hanbali memposisikan niat sebagai rukun puasa, karena niat adalah bagian dari esensi ibadah tersebut. Sementara itu, Madzhab Hanafi cenderung memposisikannya sebagai syarat. Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaannya, terutama mengenai kapan niat harus ditetapkan (tabyitun niyah).
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَفِي لَفْظٍ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Hafshah Ummul Mu'minin radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa (berniat di malam hari) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam lafadz lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi dalil fundamental bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat untuk puasa wajib (Ramadhan) harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar shadiq. Tanpa tabyit (menginapkan niat), puasa tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Berbeda dengan puasa sunnah, di mana mayoritas ulama memperbolehkan niat dilakukan di pagi hari selama belum melakukan pembatal puasa.

