Puasa atau ash-shiyam secara esensial merupakan madrasah ruhaniyah yang mengintegrasikan dimensi fisik dan metafisik manusia. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama lintas madzhab telah merumuskan batasan-batasan legalitas ibadah ini agar tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar, melainkan menjadi ibadah yang sah secara syariat dan diterima di sisi Allah SWT. Pemahaman mengenai rukun dan syarat menjadi fondasi utama dalam memastikan validitas ibadah ini, mengingat perbedaan tipis dalam ijtihad para imam madzhab memberikan kekayaan khazanah hukum yang sangat luas.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai landasan kewajiban puasa sebagai titik tolak pembahasan syarat dan rukunnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan dasar hukum tertinggi (nash qath'i) yang menetapkan kewajiban puasa Ramadhan. Secara analitis, ayat ini mengandung isyarat tentang syarat wujub (kewajiban) yakni iman, dan memberikan dispensasi (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh, yang nantinya akan dibahas dalam kategori syarat sah dan syarat wajib dalam masing-masing madzhab.
Setelah memahami landasan kewajibannya, kita masuk pada pembahasan rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama sebagai penentu nilai sebuah amal, yaitu niat.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju tersebut. Dalam konteks puasa, niat adalah rukun yang mutlak. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa untuk puasa wajib (Ramadhan), niat harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) sebelum fajar. Namun, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran bahwa niat puasa Ramadhan sah dilakukan hingga sebelum waktu zawal (tengah hari) dengan catatan belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Madzhab Maliki memiliki keunikan dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh, sementara Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam untuk setiap hari puasa.
Rukun kedua yang menjadi substansi dari puasa adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

