Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahan ibadah ini. Perbedaan ijtihad di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang memecah, melainkan manifestasi kekayaan khazanah intelektual Islam dalam menafsirkan teks-teks wahyu. Untuk memahami hakikat puasa secara paripurna, kita harus menelaah pondasi dasarnya yang termaktub dalam sumber primer syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam teks tersebut berimplikasi pada hukum fardhu 'ain. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah tercapainya derajat takwa, yang secara teknis fiqh dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh otoritas madzhab.
Dalam diskursus mengenai rukun puasa, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Terdapat distingsi metodologis antara madzhab mengenai waktu dan tata cara niat, terutama dalam puasa Ramadhan yang bersifat wajib.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab ra, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dari Hafsah Ummul Mukminin ra, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam tinjauan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, niat untuk puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar shadiq. Namun, Imam Abu Hanifah memberikan rukhshah (keringanan) bahwa niat puasa Ramadhan sah dilakukan hingga sebelum waktu al-zawal (tengah hari) dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Madzhab Maliki memiliki keunikan tersendiri dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan, sementara madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang independen.
Rukun kedua yang disepakati secara konsensus (ijma') adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup aspek fisik dan metafisik dalam menjaga integritas ibadah.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini mendefinisikan batasan temporal puasa secara akurat. Imsak dalam terminologi fiqh bukan sekadar berhenti makan, tetapi menjaga masuknya benda (ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) menurut madzhab Syafi'i. Sedangkan dalam madzhab Hanafi, kriteria pembatal lebih ditekankan pada sesuatu yang memberikan nutrisi atau kenyamanan pada tubuh. Perbedaan ini berimplikasi pada hukum penggunaan obat-obatan medis atau prosedur kesehatan kontemporer saat berpuasa.

