Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam didefinisikan oleh para fukaha sebagai tindakan menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat khusus. Namun, dalam implementasi teknisnya, terdapat ruang ijtihad yang luas di antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Memahami distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak hanya bernilai penggugur kewajiban, namun juga mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penelusuran ini akan membawa kita pada akar teks wahyu yang menjadi fondasi utama syariat puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan kewajiban mutlak (fardhu). Dalam tinjauan fiqih empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wajib puasa, yakni iman (khitab kepada orang beriman) dan kemampuan (ittaqah), yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam kitab-kitab turats mengenai batasan mukallaf.
Masuk ke dalam pembahasan rukun puasa, unsur pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah Niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat, menahan diri dari makan hanyalah aktivitas diet atau kesehatan semata. Namun, terdapat perbedaan tajam mengenai waktu dan repetisi niat antara madzhab-madzhab besar tersebut.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapati atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks puasa, Madzhab Syafii, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyitun Niyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu berdasarkan hadits lain yang memperkuat. Madzhab Syafii mewajibkan niat setiap malam karena setiap hari dianggap sebagai satu ibadah mandiri. Sementara Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika terputus oleh sakit atau safar. Madzhab Hanafi lebih longgar, membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum waktu Dzuhur (zawal).
Rukun kedua yang tidak kalah penting adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas waktu imsak. Madzhab Syafii dan Hanafi sangat ketat dalam mendefinisikan benda yang masuk ke dalam tubuh (jauf), sedangkan Madzhab Maliki lebih menitikberatkan pada sesuatu yang sampai ke lambung dan memiliki nutrisi. Perbedaan ini berdampak pada hukum penggunaan obat tetes mata, suntikan, atau alat bantu pernapasan saat berpuasa.

