Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi hukum sangat rigid sekaligus dimensi spiritual yang sangat dalam. Secara epistemologis, puasa didefinisikan sebagai upaya menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syariat. Namun, dalam tataran teknis yuridis, para fukaha dari empat madzhab besar—Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah—memiliki derivasi pemikiran yang sangat detail mengenai apa yang disebut sebagai rukun (pilar penyangga) dan syarat (prakondisi) sahnya ibadah ini. Memahami perbedaan ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan asasi bagi setiap mukallaf agar ibadahnya berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh.
Dalam diskursus fiqih klasik, landasan utama kewajiban puasa berakar pada nash Al-Quran yang bersifat qath'i tsubut. Para ulama sepakat bahwa sebelum memasuki pembahasan syarat dan rukun, seseorang harus memahami esensi perintah puasa sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menjadi basis ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam ayat tersebut bermakna fhurida (diwajibkan). Para mufassir menjelaskan bahwa korelasi antara puasa dan takwa terletak pada kemampuan puasa dalam mengekang syahwat yang menjadi pintu masuk setan. Dalam konteks empat madzhab, ayat ini menjadi payung besar yang menaungi seluruh syarat dan rukun yang akan dibahas, di mana tujuan akhirnya adalah pencapaian derajat takwa melalui ketaatan prosedur hukum syara.
Setelah memahami landasan kewajiban, kita masuk pada pembahasan Rukun Puasa. Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Namun, terdapat distingsi posisi niat dalam struktur ibadah. Madzhab Syafi'i dan Maliki menempatkan niat sebagai rukun (bagian internal ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung menempatkannya sebagai syarat (hal yang mendahului ibadah). Perbedaan ini berimplikasi pada keabsahan puasa jika terjadi kelalaian dalam penetapan niat di waktu yang ditentukan.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan kaidah agung dalam syariat. Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardu. Setiap hari harus ada niat tersendiri karena setiap hari puasa dianggap sebagai satu unit ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh selama puasanya tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar.
Rukun kedua yang menjadi inti dari puasa adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, mulai dari makan, minum, hingga hubungan suami istri (al-jima'). Batasan waktu imsak ini ditentukan secara presisi oleh Al-Quran dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Seluruh madzhab sepakat bahwa tanpa adanya unsur menahan diri ini, maka puasa seseorang dianggap batal secara hukum.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

