Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang menuntut pemahaman mendalam secara yuridis-normatif. Sebagai seorang penelaah teks agama, penting bagi kita untuk membedah bagaimana para fuqaha dari empat madzhab besar yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali merumuskan batasan-batasan legalitas puasa. Pemahaman mengenai rukun dan syarat bukan sekadar formalitas ritual, melainkan penentu absah atau tidaknya penghambaan seorang hamba di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam tradisi keilmuan Islam, rukun adalah pilar yang berada di dalam ibadah itu sendiri, sementara syarat adalah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum atau selama ibadah berlangsung. Mari kita telaah landasan wahyu yang menjadi titik tolak pembahasan ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan konstitusional wajibnya puasa Ramadhan. Secara mufassir, kata Kutiba di sini bermakna Furdia atau diwajibkan secara mutlak. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa memiliki dimensi syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh, berakal, dan kemampuan fisik. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur ini, kewajiban syar'i belum tertuju secara penuh kepada subjek hukum atau mukallaf.

Memasuki ranah rukun puasa, unsur pertama yang menjadi konsensus para ulama adalah Niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan menahan lapar biasa dengan ibadah yang bernilai ukhrawi. Namun, terdapat distingsi metodologis di antara madzhab mengenai teknis pelaksanaannya.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju. Dalam diskursus fiqih, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menempatkan niat sebagai rukun puasa, sedangkan Madzhab Hanafi cenderung mengategorikannya sebagai syarat sah. Perbedaan yang sangat mencolok adalah dalam puasa Ramadhan, Madzhab Syafi'i mewajibkan Tabyitun Niyah atau bermalamnya niat di setiap malam puasa. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di malam hari. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran berupa Niyatun Wahidah, yakni cukup satu kali niat di awal bulan Ramadhan untuk seluruh hari dalam bulan tersebut, karena Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan.

Rukun kedua yang tak kalah krusial adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini mendefinisikan batasan temporal puasa secara rigid. Benang putih dan benang hitam di sini adalah metafora untuk fajar shadiq dan kegelapan malam. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa rukun puasa adalah menahan diri (al-imsak) dan adanya orang yang berpuasa (ash-shoim). Dalam pandangan Madzhab Hanafi, jika seseorang makan karena lupa, puasanya tidak batal, merujuk pada rahmat Allah. Namun, dalam hal-hal yang membatalkan, terdapat rincian mengenai apa yang masuk ke dalam Jauf (rongga tubuh). Syafi'iyyah sangat ketat dalam mendefinisikan rongga terbuka, sementara madzhab lain memiliki kriteria yang sedikit berbeda mengenai esensi nutrisi yang masuk ke tubuh.