Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah proses transendensi diri menuju derajat takwa. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Dalam diskursus fiqih klasik, pemahaman mengenai syarat dan rukun menjadi fondasi utama agar ibadah tidak hanya bernilai penggugur kewajiban, tetapi juga diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita akan membedah bagaimana teks-teks wahyu diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang aplikatif oleh para imam mujtahid.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashal) dari kewajiban puasa. Penggunaan redaksi Kutiba mengisyaratkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat ini adalah La'allakum Tattaqun, yang menunjukkan bahwa puasa adalah sarana edukasi jiwa (riyadhatun nafs) untuk mencapai proteksi spiritual dari segala kemaksiatan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya menuju apa yang ia tuju. Hadits ini menjadi pilar rukun puasa yang pertama, yaitu Niat. Dalam Madzhab Syafi'i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap harinya. Sementara dalam Madzhab Maliki, diperbolehkan meniatkan satu bulan penuh di awal Ramadhan untuk puasa yang berkesinambungan. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas adat (menahan lapar biasa) dengan aktivitas ibadah yang bersifat ta'abbudi.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini menjelaskan rukun puasa yang kedua, yaitu Al-Imsak (menahan diri). Imsak mencakup pengendalian total dari segala hal yang membatalkan puasa (mufthirat), seperti makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Istilah benang putih dan benang hitam merupakan metafora (istiarah) untuk cahaya fajar yang menyingsing di tengah kegelapan malam, sebuah batas astronomis sekaligus batas syar'i bagi kaum muslimin.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ وَالطَّهَارَةُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الْحَائِضِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Mampu melaksanakan puasa. Adapun syarat sahnya puasa adalah Islam, Tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), Suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa seorang kafir, orang gila, wanita yang sedang haid, maupun puasa di hari-hari yang dilarang seperti hari raya. Penjelasan ini merangkum konsensus (ijma') para ulama mengenai kualifikasi subjek hukum (mukallaf). Madzhab Hanafi menekankan pada aspek kemampuan (istitha'ah), di mana orang tua renta atau orang sakit kronis diberikan dispensasi untuk menggantinya dengan fidyah. Sementara itu, syarat kesucian bagi wanita adalah mutlak dalam seluruh madzhab, menunjukkan bahwa ibadah puasa memerlukan kesiapan fisik dan spiritual yang paripurna.

