Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara terminologi fiqih, puasa atau ash-shiyam didefinisikan sebagai upaya menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat khusus pada waktu tertentu. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan manifestasi dari kekayaan ijtihad yang bersumber pada dalil-dalil naqli. Memahami syarat dan rukun puasa secara komparatif memungkinkan seorang Muslim untuk menjalankan ibadah dengan keyakinan yang kokoh dan landasan ilmu yang mapan.
Dalam diskursus mengenai fondasi puasa, niat menempati posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan biologis dan ibadah taqarub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mayoritas ulama menempatkan niat sebagai rukun, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai syarat sah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi poros utama dalam menentukan keabsahan puasa. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Sebaliknya, madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadan untuk sebulan penuh jika puasa tersebut dilakukan secara berkesinambungan. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadan dengan membolehkan niat hingga sebelum waktu dhuwah jika seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
Selanjutnya, rukun puasa yang kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa seperti makan, minum, dan hubungan seksual. Batasan waktu imsak ini ditentukan secara rigid oleh syariat berdasarkan pergerakan fajar dan matahari.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini menegaskan bahwa batas awal puasa adalah terbitnya fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa barangsiapa yang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-jauf) maka puasanya batal. Namun, terdapat rincian mendalam mengenai apa yang disebut sebagai rongga dan apa yang disebut sebagai masuk. Madzhab Hanafi cenderung lebih longgar dalam mendefinisikan jauf dibandingkan madzhab Syafi'i yang sangat ketat dalam hal masuknya benda padat maupun cair ke lubang tubuh mana pun.
Mengenai subjek hukum yang diwajibkan berpuasa, Islam menetapkan kriteria tertentu yang disebut sebagai syarat wajib. Syarat ini menentukan apakah seseorang sudah terkena khitab (seruan) syariat untuk menjalankan kewajiban puasa atau belum.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَفِي رِوَايَةٍ حَتَّى يُفِيقَ فَالصِّيَامُ لَا يَجِبُ إِلَّا عَلَى مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ قَادِرٍ عَلَى الصِّيَامِ

