Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan-batasan syar'i yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat mendetail mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini diterima secara legal-formal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada ketidaksahan ibadah, sehingga diperlukan kajian mendalam terhadap teks-teks otoritatif dalam kitab-kitab induk fiqih klasik.
Pilar pertama yang menjadi konsensus para ulama adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan biologis dengan ibadah ritual. Tanpa niat, tindakan menahan diri dari makan dan minum hanyalah aktivitas profan yang tidak bernilai ukhrawi. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam untuk puasa fardhu, sementara dalam madzhab Maliki, satu niat di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk seluruh bulan. Berikut adalah teks fundamental mengenai urgensi niat dalam ibadah puasa:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي الصَّوْمِ يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَالْمَقْصُودُ بِالنِّيَّةِ قَصْدُ الطَّاعَةِ وَتَقَرُّبُ الْعَبْدِ إِلَى خَالِقِهِ بِامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْإِمْسَاكِ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ اسْتِحْضَارِ فَرْضِيَّةِ الصَّوْمِ فِي ذِهْنِ الصَّائِمِ.
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dalam ibadah puasa, wajib hukumnya menginapkan niat (tabyit) di malam hari berdasarkan sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Yang dimaksud dengan niat adalah menyengaja ketaatan dan pendekatan diri seorang hamba kepada Penciptanya dengan menjalankan perintah-Nya untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan kesadaran penuh akan kewajiban puasa tersebut dalam benak orang yang berpuasa. Analisis ini menunjukkan bahwa niat bukan sekadar ucapan lisan, melainkan determinasi hati yang menjadi syarat sah (menurut sebagian madzhab) atau rukun (menurut madzhab lain) dalam struktur ibadah puasa.
Selanjutnya, rukun puasa yang paling esensial adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (al-muftirat). Hal ini mencakup aspek lahiriyah dan batiniyah. Para ulama memberikan batasan yang sangat presisi mengenai apa yang dikategorikan sebagai jauf (lubang tubuh) dan apa yang masuk ke dalamnya. Perbedaan pendapat muncul dalam hal-hal kontemporer, namun prinsip dasarnya tetap merujuk pada teks-teks klasik yang sangat rigid dalam menjaga kemurnian ibadah ini dari segala bentuk pembatalan.
وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ، وَكُلُّ مَا دَخَلَ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا مَعَ الذِّكْرِ لِلصَّوْمِ. وَيَبْدَأُ وَقْتُ هَذَا الْإِمْسَاكِ مِنِ انْفِجَارِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِكُلِّ جُزْءٍ مِنْ أَجْزَائِهَا. وَيَشْتَرِطُ فِي هَذَا الرُّكْنِ أَنْ يَكُونَ الصَّائِمُ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ ذَاكِرًا لِلصَّوْمِ غَيْرَ مُكْرَهٍ، فَإِنْ أَكَلَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.
Terjemahan dan Syarah: Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari tiga pembatal utama, yaitu makan, minum, dan hubungan seksual, serta segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja dan dalam keadaan sadar sedang berpuasa. Waktu penahanan ini dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari secara sempurna. Disyaratkan dalam rukun ini bahwa orang yang berpuasa harus mengetahui keharamannya, mengingat puasanya, dan tidak dalam keadaan dipaksa. Jika ia makan karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha baginya menurut mayoritas ulama (Jumhur) berdasarkan sabda Nabi SAW: Jika salah seorang dari kalian lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. Teks ini mengukuhkan bahwa unsur kesengajaan (al-amdu) merupakan parameter krusial dalam menentukan batal atau tidaknya puasa seseorang.
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar puasa menjadi wajib bagi seseorang (syarat wujub). Syarat ini berkaitan dengan kapasitas hukum (ahliyyah) seseorang untuk dibebani kewajiban syariat. Para fukaha membagi syarat ini menjadi beberapa poin utama yang mencakup aspek fisik, mental, dan status kependudukan. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, tuntutan puasa tidak berlaku secara hukum (khitab at-taklif).
وَأَمَّا شَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَالْإِقَامَةُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ. فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى كَافِرٍ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى صَبِيٍّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَلَا عَلَى مَجْنُونٍ حَتَّى يُفِيقَ، وَلَا عَلَى مَرِيضٍ عَاجِزٍ، وَلَا عَلَى مُسَافِرٍ سَفَرًا قَصْرِيًّا، وَلَا عَلَى حَائِضٍ أَوْ نُفَسَاءَ. بَلْ يَحْرُمُ الصَّوْمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنِّفَسَاءِ وَيَجِبُ عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ، بِخِلَافِ الصَّلَاةِ، وَذَلِكَ لِمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.

