Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan-batasan syar'i yang rigid. Para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa yang menjadi fundamen (rukun) dan prasyarat (syarat) agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada batalnya ibadah atau tidak tercapainya esensi ketakwaan yang menjadi tujuan utama disyariatkannya puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Penggunaan diksi Kutiba dalam kaidah ushul fiqih menunjukkan sebuah kewajiban mutlak (al-ijab). Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaqun mengisyaratkan bahwa rukun dan syarat puasa bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sarana menuju derajat taqwa. Dalam pandangan empat madzhab, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat taklif, yakni berakal dan baligh, serta memiliki kemampuan fisik dan syar'i (suci dari haid dan nifas).
Dasar utama dari sahnya sebuah ibadah dalam Islam adalah niat. Terdapat distingsi tipis namun fundamental di antara para imam madzhab mengenai teknis niat ini, terutama dalam hal tabyit atau menginapkan niat di malam hari sebelum fajar menyingsing.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi pijakan utama bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat untuk puasa wajib (Ramadhan) harus dilakukan pada malam hari (tabyit). Madzhab Syafi'i bahkan mewajibkan ta'yin, yakni menentukan jenis puasanya secara spesifik dalam niat. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum tengah hari (zawal) dengan alasan bahwa waktu Ramadhan sudah merupakan waktu yang khusus untuk puasa tersebut, sehingga penentuan niat di malam hari tidak menjadi syarat mutlak yang menggugurkan keabsahan puasa jika terlupa.
Rukun kedua yang disepakati secara konsensus (ijma') adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini menjelaskan batas temporal puasa secara akurat. Frasa al-khaithul abyadh dan al-khaithul aswad merupakan metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Secara teknis fiqih, rukun imsak ini menuntut kesadaran penuh. Jika seseorang makan karena lupa, mayoritas madzhab (Jumhur) menyatakan puasanya tetap sah, namun Madzhab Maliki dalam satu riwayat yang masyhur menganggapnya batal dan wajib qadha' sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), meskipun tetap dianjurkan menahan diri di sisa hari tersebut.

