Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama lintas madzhab telah melakukan kodifikasi ketat mengenai apa yang mendasari keabsahan ibadah ini. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun puasa berisiko mendegradasi nilai transendental ibadah tersebut menjadi sekadar rutinitas biologis. Oleh karena itu, membedah teks-teks otoritatif dari kutubut turats menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim yang mengharapkan kesempurnaan dalam penghambaan. Penelusuran ini akan membawa kita pada kedalaman ijtihad para imam madzhab dalam merumuskan batasan-batasan syariat yang bersumber dari wahyu ilahi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Penggunaan redaksi Kutiba (diwajibkan) dalam bentuk pasif menurut para mufassir menunjukkan keagungan perintah ini yang tidak hanya dibebankan kepada umat Muhammad SAW, tetapi juga umat terdahulu. Tujuan puncaknya adalah La'allakum Tattaqun (agar kalian bertakwa), yang secara esensial menunjukkan bahwa puasa adalah sarana pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs). Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga memberikan dispensasi (rukhshah) bagi mereka yang memiliki halangan syar'i seperti sakit atau safar, yang kemudian menjadi dasar pembahasan syarat-syarat wajib puasa dalam empat madzhab.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (terhenti) pada apa yang ia niatkan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini merupakan rukun pertama dalam puasa, yaitu Niat. Terdapat distingsi metodologis di antara empat madzhab mengenai implementasi niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bersepakat bahwa niat puasa fardhu harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) sebelum fajar. Namun, Imam Malik memberikan kelonggaran bahwa untuk puasa yang berurutan seperti Ramadhan, cukup satu niat di awal bulan untuk seluruh hari. Sebaliknya, Madzhab Syafi'i mewajibkan niat diperbaharui setiap malam karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Hanafi membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum waktu zuhur (adh-dhahwah al-kubra) jika seseorang belum makan atau minum sejak fajar, karena Ramadhan adalah waktu yang sudah ditentukan khusus untuk puasa tersebut.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187).

