Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat rigid dalam literatur fiqih klasik. Secara ontologis, ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketaatan totalitas yang diatur oleh seperangkat aturan formal yang disebut syarat dan rukun. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi hukum ini dengan sangat teliti, merujuk pada nash-nash al-Quran dan as-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun ini menjadi krusial karena tanpa terpenuhinya aspek-aspek formal tersebut, sebuah ibadah dapat dianggap batal secara syar'i. Artikel ini akan mengurai secara tajam bagaimana konstruksi hukum puasa dibangun di atas pondasi dalil yang kuat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Kata Kutiba dalam ayat ini bermakna fardhu atau diwajibkan. Para mufassir menjelaskan bahwa penyebutan umat terdahulu bertujuan untuk meringankan beban psikologis umat Islam dengan menunjukkan bahwa ibadah ini adalah warisan para nabi. Secara teknis fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wajib puasa, yakni kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan), yang jika tidak terpenuhi, memberikan rukhshah atau keringanan untuk menggantinya di hari lain.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ عَنْ الشَّيْءِ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ جَمِيعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ عَنْ حَيْضٍ وَنِفَاسٍ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ ثَلَاثَةٌ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالصَّائِمُ. وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: رُكْنُ الصَّوْمِ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ أَمَّا النِّيَّةُ وَالصَّائِمُ فَهُمَا شَرْطَانِ لَا رُكْنَانِ.
Terjemahan dan Syarah: Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat khusus, sepanjang hari yang dapat menerima puasa, dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal, suci dari haid dan nifas. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada tiga: Niat, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (imsak), dan adanya orang yang berpuasa. Namun, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah imsak (menahan diri) saja, sedangkan niat dan orang yang berpuasa dikategorikan sebagai syarat, bukan rukun.
Perbedaan terminologi antara rukun dan syarat dalam Madzhab Hanafi berimplikasi pada struktur anatomi ibadah tersebut. Bagi Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali), niat adalah bagian integral di dalam ibadah (rukun), sehingga puasa tidak dianggap ada tanpa niat. Sementara bagi Hanafi, niat adalah syarat sah yang berada di luar esensi perbuatan menahan diri itu sendiri. Meskipun berbeda dalam pengelompokan, semua madzhab sepakat bahwa tanpa niat dan tanpa menahan diri dari pembatal, maka puasa tersebut tidak sah secara hukum.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي حَدِيثِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَهَذَا يُوجِبُ التَّبْيِيتَ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ.
Terjemahan dan Syarah: Dari Umar bin Khattab ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dalam hadits Hafsah ra, dari Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa (tabyit) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini mewajibkan tabyit (berniat di malam hari) dalam puasa fardhu menurut kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah.

