Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara etimologis, Ash-Shiyam bermakna Al-Imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologi fiqih, para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan ketat yang menentukan keabsahan ibadah ini. Perbedaan perspektif di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang saling meniadakan, melainkan sebuah kekayaan ijtihad yang berlandaskan pada metodologi istinbath hukum yang sangat teliti. Dalam kajian ini, kita akan membedah struktur fundamental puasa yang terdiri dari syarat-syarat wajib, syarat sah, serta rukun-rukun yang membangun esensi ibadah tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam teks tersebut mengandung makna fardhu yang mutlak. Para mufassir menjelaskan bahwa kewajiban ini ditujukan kepada mukallaf yang memenuhi kriteria tertentu. Secara hukum, ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar tradisi asketik, melainkan kewajiban syar'i yang memiliki struktur formalitas hukum (syarat dan rukun) yang harus dipenuhi agar tujuan akhirnya, yaitu takwa, dapat tercapai secara substansial.
Dalam menentukan siapa yang wajib menjalankan puasa, para ulama merujuk pada hadits dasar mengenai pondasi Islam. Syarat wajib puasa meliputi Islam, baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak dalam perjalanan). Tanpa terpenuhinya aspek-aspek ini, tuntutan hukum (khithab at-taklif) tidak berlaku secara penuh bagi individu tersebut.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. Hadits ini diposisikan sebagai pilar konstitusi syariah. Dalam konteks fiqih, puasa Ramadhan diletakkan sebagai rukun keempat yang menuntut syarat sah berupa Islam. Artinya, puasa tidak dianggap sah dari orang kafir secara hukum duniawi, meskipun mereka tetap terkena khithab (tuntutan) di akhirat menurut mayoritas ulama. Selain itu, syarat sah yang sangat krusial adalah sucinya wanita dari haid dan nifas, yang merupakan kesepakatan bulat (ijma') di antara empat madzhab.
Memasuki pembahasan rukun puasa, terdapat perbedaan metodologis yang menarik antara madzhab. Madzhab Syafi'i dan Maliki memposisikan niat sebagai rukun (bagian internal dari ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung melihat niat sebagai syarat (hal yang berada di luar esensi namun menentukan keabsahan). Namun, semua sepakat bahwa tanpa niat, sebuah tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa tanpa nilai ibadah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam analisis fiqih puasa, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa wajib menurut mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali). Hal ini didasarkan pada hadits lain yang menyatakan bahwa tidak ada puasa bagi orang yang tidak memalamkan niatnya. Madzhab Hanafi memberikan sedikit kelonggaran dalam puasa Ramadhan dengan membolehkan niat hingga sebelum waktu dhuwah, karena waktu Ramadhan sudah teralokasi khusus untuk puasa tersebut.

