Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar teologis yang menempati posisi sentral dalam struktur hukum Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar aktivitas menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk riyadhah spiritual yang memiliki legalitas formal dalam diskursus fiqih. Para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi yang sangat rigid mengenai apa yang menjadi prasyarat (syuruth) dan pilar inti (arkan) agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan (shihhah) di hadapan Allah SWT. Memahami perbedaan dan titik temu di antara madzhab-madzhab ini sangat krusial bagi setiap Muslim guna memastikan bahwa ibadah yang dijalankan tidak hanya bersifat seremonial, namun benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat yang otoritatif.
Dalam meninjau landasan epistemologis puasa, kita harus merujuk pada teks wahyu yang menjadi fondasi utama seluruh bangunan hukum Islam. Berikut adalah penegasan Al-Quran mengenai kewajiban puasa yang mengandung dimensi transformatif bagi jiwa manusia:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Dalam tinjauan tafsir ahkam, penggunaan diksi Kutiba (diwajibkan) menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif dan mengikat (fardhu 'ain). Kalimat kama kutiba 'alalladzina min qablikum memberikan dimensi historis bahwa puasa adalah syariat universal para nabi. Tujuan puncaknya adalah La'allakum tattaqun, di mana puasa diposisikan sebagai wasilah (sarana) menuju derajat taqwa, yakni sebuah kondisi mental-spiritual yang membentengi diri dari kemaksiatan melalui kontrol nafsu yang ketat.
Secara terminologi hukum, para ulama mendefinisikan puasa dengan batasan-batasan yang sangat presisi untuk membedakannya dari sekadar tindakan menahan lapar secara medis atau adat. Definisi ini mencakup elemen waktu, subjek, dan objek hukum yang terlibat:
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَانٍ مَخْصُوصٍ، بِنِيَّةٍ تَعَبُّدِيَّةٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Puasa secara etimologi adalah menahan diri (al-imsak). Sedangkan secara terminologi syariat, ia adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan secara khusus, yang dilakukan oleh orang tertentu, pada waktu tertentu, dengan niat ibadah kepada Allah Ta'ala. Definisi ini merupakan sintesis dari pandangan empat madzhab. Frasa imsakun 'an mufthiratin mencakup penahanan diri dari makan, minum, dan jima'. Syakhshin makhshushin merujuk pada syarat subjek hukum yakni Muslim yang suci dari haid dan nifas. Zamanin makhshushin merujuk pada durasi dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Penekanan pada bi niyyatin ta'abbudiyyah membedakan antara puasa syar'i dengan diet medis (al-imsak al-thibbi).
Mengenai syarat wajib (syuruthul wujub), para ulama membagi kriteria siapa saja yang terbebani kewajiban puasa. Jika kriteria ini tidak terpenuhi, maka beban hukum (taklif) tersebut gugur dari pundak seseorang:
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هِيَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالصِّحَّةُ، وَالْإِقَامَةُ، وَالطَّهَارَةُ مِنَ الدِّمَاءِ الْمَانِعَةِ لِلنِّسَاءِ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ

