Puasa merupakan ibadah multidimensi yang menggabungkan aspek teologis, hukum, dan spiritualitas yang mendalam. Dalam diskursus fiqh klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat teliti mengenai apa yang membentuk legalitas sebuah ibadah puasa. Pemahaman mengenai syarat dan rukun bukan sekadar formalitas ritualistik, melainkan merupakan upaya untuk memastikan bahwa ibadah tersebut memenuhi standar syar i yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui lisan Rasul-Nya. Kajian ini akan menelusuri akar teks dan derivasi hukum yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan ibadah di bulan suci maupun puasa sunnah lainnya, dengan meninjau perbedaan metodologis di antara para imam mujtahid.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Secara epistemologis, kata kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat mengikat (ilzam). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis fiqh dicapai melalui kepatuhan total terhadap batasan-batasan (hudud) Allah. Dalam konteks ini, syarat dan rukun menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa puasa tersebut valid secara legalitas (shihhah) sehingga dapat mengantarkan pelakunya pada derajat takwa tersebut. Perbedaan pendapat di kalangan madzhab seringkali muncul dalam menafsirkan batasan-batasan teknis dari ayat-ayat ahkam seperti ini.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ مَعَ النِّيَّةِ . وَرُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَاخْتَلَفُوا فِي النِّيَّةِ هَلْ هِيَ رُكْنٌ أَمْ شَرْطٌ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّهَا رُكْنٌ لِأَنَّهَا جُزْءٌ مِنَ الْمَاهِيَّةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Puasa secara bahasa adalah menahan diri (al-imsak), sedangkan secara syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang yang khusus, disertai dengan niat. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (jumhur) terdiri dari dua hal utama: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat. Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan niat; apakah ia termasuk rukun (bagian internal ibadah) atau syarat (prasyarat eksternal). Menurut madzhab Syafi i, pendapat yang shahih menyatakan bahwa niat adalah rukun karena ia merupakan bagian integral dari esensi ibadah tersebut.
Penjelasan ini membedah ontologi puasa. Bagi madzhab Syafi i, puasa tidak dianggap ada secara syar i tanpa adanya niat yang menyatu dalam konstruksi ibadah tersebut. Sementara itu, dalam madzhab Hanafi, niat seringkali dikategorikan sebagai syarat sah. Perbedaan ini memiliki implikasi pada bagaimana seseorang memandang keterhubungan antara aspek batiniah (niat) dan aspek lahiriah (menahan diri). Namun, secara substantif, keempat madzhab sepakat bahwa tanpa niat yang tulus karena Allah, tindakan menahan lapar dan dahaga hanyalah sekadar aktivitas biologis yang hampa dari nilai pahala.

