Puasa merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, ibadah puasa bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk riyadhah spiritual untuk mencapai derajat ketaqwaan yang hakiki. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan syariat yang ketat mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah di hadapan Allah SWT. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini memberikan kita cakrawala berpikir yang luas dalam menjalankan ibadah, sekaligus menguatkan pondasi fiqih kita agar tidak terjebak dalam formalitas semata tanpa pemahaman yang mendasar.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa Ramadan. Penggunaan kata Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum Tattaqun, di mana puasa berfungsi sebagai perisai (junnah) dari hawa nafsu yang dapat merusak integritas ruhani seorang mukmin.

Dalam disiplin fiqih, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa. Namun, terdapat distingsi metodologis di antara para Imam Madzhab mengenai teknis pelaksanaan niat ini, terutama dalam hal waktu dan pengulangan niat setiap malam.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan tidak sah puasa bagi yang tidak berniat sebelum fajar. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) di mana niat puasa Ramadan dianggap sah meskipun dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu zuhur (al-dhohwah al-kubra), dengan catatan orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Rukun kedua yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Batasan waktu ini sangat krusial karena menentukan validitas durasi ibadah puasa dalam satu siklus harian.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit mendefinisikan batas awal dan akhir puasa. Benang putih dan benang hitam adalah metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa rukun puasa mencakup menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual (al-jima'). Madzhab Syafi'i menambahkan bahwa rukun puasa juga mencakup Shaim (orang yang berpuasa itu sendiri) sebagai subjek hukum, sementara madzhab lain memasukkannya ke dalam syarat sah.