Ibadah puasa atau as-shiyam dalam diskursus teologi Islam bukan sekadar fenomena menahan lapar dan dahaga secara biologis, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang diatur secara rigid melalui korpus fiqh yang sangat teliti. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan batasan-batasan teknis yang disebut dengan syarat dan rukun. Pemahaman mendalam terhadap struktur hukum ini menjadi prasyarat mutlak bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak hanya bernilai penggugur kewajiban, namun juga mencapai derajat maqbul di sisi Allah SWT. Penelusuran terhadap nash-nash primer dan sekunder menunjukkan bahwa puasa memiliki dimensi legalitas yang sangat kuat, yang membedakannya dari sekadar praktik asketisme pada umumnya.
Landasan fundamental kewajiban puasa berakar pada nash Al-Quran yang bersifat qath'i, yang kemudian dielaborasi secara mendetail oleh para ulama melalui metode istinbath hukum yang presisi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ، فَالصَّوْمُ لُغَةً هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَتَرْكُهُ، وَشَرْعًا هُوَ عِبَادَةٌ تَقُومُ عَلَى الْإِمْسَاكِ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologis, puasa berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Secara terminologi syariat, puasa adalah ibadah yang berlandaskan pada penahanan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, dilakukan pada waktu tertentu, oleh subjek hukum tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Penggunaan diksi kutiba dalam ayat ini menunjukkan derajat fardhu 'ain, di mana para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat ini adalah pencapaian derajat taqwa yang merupakan puncak dari kesadaran spiritual seorang hamba.
Dalam membedah struktur ibadah puasa, para ulama mengklasifikasikan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi dua kategori besar: syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib berkaitan dengan siapa yang dibebani tugas, sedangkan syarat sah berkaitan dengan keabsahan perbuatan tersebut secara hukum.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ تَتَلَخَّصُ فِي الْإِسْلَامِ وَالْبُلُوغِ وَالْعَقْلِ وَالْقُدْرَةِ عَلَى الصَّوْمِ وَالْإِقَامَةِ، فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافِرِ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَلَا عَلَى الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ، وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ لِوُجُودِ الرُّخْصَةِ الشَّرْعِيَّةِ فِي حَقِّهِمَا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat-syarat wajibnya puasa menurut para ahli fiqh terangkum dalam lima perkara: Islam, Baligh, Berakal, Kemampuan (fisik), dan Mukim (tidak dalam perjalanan). Maka puasa tidak diwajibkan atas orang kafir dalam konteks tuntutan hukum di dunia, tidak pula bagi anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), tidak bagi orang gila hingga ia sadar, serta tidak wajib bagi orang sakit dan musafir karena adanya keringanan (rukhsah) syar'i bagi keduanya. Madzhab Hanafi menekankan bahwa kemampuan (qudrah) mencakup kesehatan fisik dan ketiadaan penghalang syar'i seperti haid dan nifas bagi wanita, yang mana hal ini disepakati oleh seluruh madzhab sebagai pilar utama taklif.
Selanjutnya, mengenai rukun puasa, terdapat diskursus metodologis di antara para imam madzhab. Mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan dua rukun utama, sementara Madzhab Syafi'i menambahkan satu elemen penting lainnya sebagai rukun ketiga.
أَرْكَانُ الصَّوْمِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ اثْنَانِ، الْأَوَّلُ النِّيَّةُ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا، وَالثَّانِي الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، وَزَادَ الشَّافِعِيَّةُ رُكْنًا ثَالِثًا وَهُوَ الصَّائِمُ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ لَا تَتَصَوَّرُ بِدُونِ مَنْ يَقُومُ بِهَا

