Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, ibadah puasa atau ash-shiyam memiliki batasan-batasan legalitas yang telah dirumuskan secara rigid oleh para fuqaha dari empat madzhab besar: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan sekadar latihan intelektual, melainkan upaya krusial untuk memastikan keabsahan ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat (syuruth) dan rukun-rukun (arkan) yang menjadi fondasi utamanya. Dalam kajian ini, kita akan membedah secara mendalam bagaimana para ulama melakukan istinbath hukum dari sumber primer Al-Quran dan As-Sunnah untuk menentukan kriteria sahnya puasa seseorang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa memiliki dimensi historis dan teleologis. Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaquun adalah tujuan akhir (ghayah) dari seluruh rangkaian syarat dan rukun puasa. Tanpa mengikuti aturan fiqih yang benar, dimensi takwa ini sulit dicapai karena ibadah tersebut kehilangan legalitas syar'inya.

Dasar utama dari rukun puasa yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat dan imsak (menahan diri). Namun, terdapat perbedaan halus dalam penempatan niat, apakah ia berstatus sebagai rukun atau syarat. Madzhab Syafii dan Maliki cenderung menempatkan niat sebagai rukun, sementara Madzhab Hanafi dan Hanbali seringkali mengategorikannya sebagai syarat sah. Perbedaan ini berimplikasi pada cara seseorang memandang esensi ibadah tersebut dalam hubungannya dengan perbuatan fisik.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan poros dari seluruh ibadah, termasuk puasa. Dalam perspektif mufassir hadits, niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara kebiasaan (adat) seperti diet atau menahan lapar biasa dengan ibadah (ibadat). Tanpa niat yang tabyit (ditetapkan di malam hari) untuk puasa wajib menurut jumhur ulama, maka puasa tersebut dianggap tidak sah secara syar'i.

Selanjutnya, mengenai rukun kedua yaitu Al-Imsak, para ulama mendefinisikannya sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal lain yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-mufathirat).