Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan legalitas yang sangat ketat. Para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun guna memastikan validitas ibadah ini di hadapan Allah SWT. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara para imam madzhab bukan sekadar latihan intelektual, melainkan upaya untuk menyelami keluasan rahmat Tuhan dalam bingkai syariat yang sistematis. Penjelasan berikut akan membedah struktur puasa dari akar dalil hingga derivasi hukumnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Dalam kacamata mufassir, redaksi kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif (wajib). Syarat utama yang tersirat dalam ayat ini adalah iman, karena khitab atau seruan ini ditujukan khusus kepada al-ladzina amanu. Tanpa fondasi keimanan, puasa seseorang tidak dianggap sah secara teologis meskipun memenuhi kriteria lahiriah.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Madzhab Syafi'i menekankan bahwa niat harus dilakukan setiap malam (tabyitun niyah) untuk puasa fardu, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Sementara itu, dalam Madzhab Maliki, diperbolehkan melakukan satu niat di awal bulan Ramadan untuk sebulan penuh jika puasa tersebut dilakukan secara berkesinambungan. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadan di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang belum makan atau minum sejak fajar, dengan alasan bahwa waktu Ramadan sudah menjadi penentu bagi jenis puasa tersebut.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Rukun kedua yang disepakati adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (mufthirat) seperti makan, minum, dan hubungan seksual (al-jima') mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Madzhab Hanafi mendefinisikan rukun puasa hanya pada aspek imsak ini, sementara niat dikategorikan sebagai syarat. Namun, secara substansi, keempat madzhab sepakat bahwa tanpa menahan diri dari pembatal-pembatal tersebut, esensi puasa akan gugur. Batasan al-khaythul abyadh dan al-khaythul aswad adalah metafora bagi cahaya fajar yang menyingsing di ufuk timur.

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لَا مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Aisyah dan Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Dalam riwayat Muslim, Aisyah berkata: Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa di bulan Ramadan. Hadits ini menjadi landasan bagi syarat sah puasa terkait kesucian. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa suci dari janabah bukan merupakan syarat sah puasa, artinya puasa seseorang tetap sah meskipun ia baru mandi wajib setelah fajar. Namun, bagi wanita, suci dari haid dan nifas adalah syarat mutlak (syarat sah). Jika seorang wanita mengalami haid meskipun satu detik sebelum matahari terbenam, maka puasanya batal menurut konsensus empat madzhab. Inilah bentuk ketelitian fiqih dalam membedakan antara hadats besar yang menghalangi sahnya puasa dan yang tidak.