Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur agama Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah) yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba terhadap khitab taklif dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kerangka hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi syarat dan rukun sahnya ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan metodologis (manhaj) di antara para imam madzhab ini sangat penting agar seorang mukallaf dapat menjalankan ibadahnya dengan keyakinan yang kokoh dan landasan ilmu yang lurus.
Puasa secara etimologis bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologis fiqih, ia merupakan ibadah yang memiliki struktur hukum yang ketat. Kewajiban ini berakar pada nash qath'i yang menegaskan bahwa puasa bukan sekadar tradisi, melainkan ketetapan ilahi yang mengikat bagi umat Muhammad SAW sebagaimana umat terdahulu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Syarah: Ayat ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 menjadi landasan fundamental (ashl) kewajiban puasa Ramadan. Penggunaan kata Kutiba yang berarti diwajibkan dalam bentuk pasif (majhul) menurut para mufassir menunjukkan penekanan pada substansi perintah tersebut sebagai sebuah ketetapan yang tidak dapat ditawar. Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan kesamaan kewajiban dengan umat terdahulu bertujuan untuk memberikan motivasi psikologis kepada umat Islam bahwa beban ibadah ini telah dipikul oleh generasi sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa muara dari seluruh proses imsakiah ini adalah pencapaian derajat taqwa, yakni sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan.
Dalam diskursus fiqih empat madzhab, syarat wajib puasa (syuruthul wujub) mencakup Islam, baligh, dan berakal. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur ini, tuntutan syariat tidak berlaku secara penuh bagi individu tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang pengangkatan pena taklif dari tiga golongan manusia sebagai bentuk rahmat Allah terhadap keterbatasan kapasitas intelektual dan fisik manusia.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Terjemahan: Diangkat pena (catatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal.
Syarah: Hadits ini menjadi basis legalitas bahwa puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kapasitas intelektual (aql) dan kematangan fisik (bulugh). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa meskipun anak kecil belum terkena kewajiban secara hukum (taklifi), orang tua atau wali diperintahkan untuk melatih mereka berpuasa jika sudah mencapai usia tamyiz (sekitar 7 tahun) sebagai bentuk edukasi dini (tamrin). Sementara itu, syarat Islam bersifat mutlak bagi sahnya ibadah, karena puasa adalah ibadah badaniyah murni yang memerlukan niat taqarrub, dan niat tersebut hanya dianggap sah jika keluar dari seorang Muslim.

