Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologi, para fukaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafiiyyah, dan Al-Hanabilah telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan antara syarat (conditions) dan rukun (pillars) adalah kunci utama bagi setiap mukallaf agar ibadahnya tidak terjebak dalam formalitas tanpa legalitas syar'i. Syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dan selama ibadah berlangsung namun berada di luar esensi ibadah tersebut, sementara rukun adalah komponen internal yang menyusun hakikat puasa itu sendiri.

Dalam diskursus fiqih klasik, fondasi utama kewajiban ini berakar pada nash Al-Quran yang bersifat qath’i. Para ulama sepakat bahwa puasa adalah menahan diri secara totalitas.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Syarah: Ayat ini menjadi landasan syariat (masyru’iyyah) puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba di sini bermakna fardhu atau wajib. Dari aspek fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wujub (syarat wajibnya puasa) seperti kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan). Jumhur ulama menggunakan ayat ini untuk menegaskan bahwa puasa bukan sekadar beban (taklif), melainkan instrumen eskatologis untuk mencapai derajat takwa melalui pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs).

Memasuki pembahasan rukun puasa, elemen pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat menjadi pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah (ibadah). Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis tanpa nilai teologis.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapati atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah: Hadits ini adalah poros hukum Islam (madar al-Islam). Dalam konteks puasa, Madzhab Syafii, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu. Imam Asy-Syafii menegaskan bahwa niat harus dilakukan setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika belum melakukan hal yang membatalkan, karena waktu Ramadhan sudah ditentukan secara spesifik untuk puasa tersebut.