Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba kepada Khaliq-nya. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi penopang sahnya ibadah ini. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun puasa dapat berimplikasi pada ketidakabsahan ibadah secara legal-formal di hadapan syariat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menelaah kembali nash-nash primer dan sekunder yang menjadi landasan operasional ibadah puasa, mulai dari aspek niat hingga batasan-batasan imsakiyah yang telah digariskan oleh para fuqaha.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis-normatif (dalil qath'i) mengenai kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaquun menunjukkan bahwa tujuan akhir dari implementasi syarat dan rukun puasa adalah pencapaian derajat takwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari murka Allah melalui ketaatan yang presisi terhadap aturan fiqih.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِلَّهِ تَعَالَى . وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَزَادَ بَعْضُهُمْ الصَّائِمَ أَيْ الذَّاتُ الْمُمْسِكَةُ
Terjemahan & Syarah Fiqih: Puasa secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Sedangkan secara terminologi syariat, puasa adalah ungkapan dari penahanan diri yang khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat karena Allah Ta'ala. Rukun-rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada dua, yaitu niat dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan (imsak). Sebagian ulama menambahkan rukun ketiga yaitu adanya orang yang berpuasa itu sendiri (ash-shaim) sebagai subjek hukum. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i, niat merupakan rukun yang sangat fundamental karena ia membedakan antara perbuatan adat (kebiasaan) dengan ibadah. Tanpa niat yang ditetapkan di malam hari (tabyit), maka puasa fardhu dianggap tidak sah menurut perspektif Syafi'iyyah dan Hanabilah.
أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصِّحَّةُ وَالْإِقَامَةُ . وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ بِأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ قَابِلًا لِلصِّيَامِ فَلَا يَصِحُّ فِي يَوْمِ الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Terjemahan & Syarah Fiqih: Adapun syarat-syarat wajibnya puasa adalah Islam, baligh, berakal, mampu melaksanakan puasa, sehat, dan mukim (tidak dalam perjalanan). Sedangkan syarat-syarat sahnya puasa adalah niat, tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Puasa tidak sah dilakukan pada hari yang dilarang seperti dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Analisis mendalam menunjukkan adanya distingsi antara syarat wajib dan syarat sah. Seseorang yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun jika ia sudah tamyiz dan melakukannya, maka puasanya sah sebagai latihan (tahdhib). Madzhab Hanafi memberikan penekanan bahwa syarat wajibnya puasa juga mencakup sampainya dakwah atau pengetahuan tentang kewajiban tersebut bagi mereka yang hidup di wilayah terpencil.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَفِي حَدِيثِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Syarah Hadits: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Dan dalam hadits Hafshah radhiyallahu anha, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi pilar utama dalam penentuan rukun niat. Terdapat perbedaan ijtihad di antara para imam madzhab; Madzhab Maliki berpendapat bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan karena Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Namun, Madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri (mustaqillah).

