Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Sebagai sebuah kewajiban yang bersifat tauqifi, puasa memiliki batasan-batasan yuridis yang telah diformulasikan oleh para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Memahami perbedaan dan persamaan dalam syarat serta rukun puasa bukan hanya sekadar latihan intelektual, melainkan kebutuhan mendesak bagi setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan memiliki legalitas yang kuat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam perspektif mufassir, puasa adalah proses transformasi spiritual yang harus berpijak pada validitas hukum yang sahih.

Landasan utama kewajiban puasa bersumber dari nash Al-Quran yang bersifat qath'i. Ayat ini menjadi titik tolak bagi seluruh pembahasan fiqih mengenai syarat dan rukun yang menyertainya.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini secara hermeneutika mengandung perintah kutiba yang bermakna fardhu atau wajib. Para ulama mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah mencapai derajat taqwa, yang hanya bisa diraih jika syarat dan rukunnya terpenuhi secara sempurna sesuai manhaj para salafus shalih.

Dalam merumuskan hakikat puasa, para fuqaha dari empat madzhab sepakat bahwa inti dari ibadah ini adalah al-imsak (menahan diri). Namun, mereka memberikan rincian yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi rukun utama sehingga sebuah puasa dianggap sah secara syar'i.

أَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمُعْتَبَرَةِ شَرْعًا وَاخْتَلَفُوا فِي النِّيَّةِ هَلْ هِيَ رُكْنٌ أَمْ شَرْطٌ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا رُكْنٌ بَيْنَمَا ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا شَرْطٌ

Terjemahan dan Syarah: Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari tiga hal yang membatalkan, yaitu makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat yang diakui secara syariat. Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan niat; apakah ia termasuk rukun atau syarat. Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa niat adalah rukun (bagian internal dari ibadah), sementara Madzhab Hanafi memandangnya sebagai syarat (sesuatu yang mendahului ibadah). Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaan niat, namun seluruh madzhab sepakat bahwa tanpa niat, aktivitas menahan lapar hanya akan menjadi kebiasaan biologis belaka, bukan ibadah yang berpahala.

Lebih mendalam mengenai niat, terdapat dinamika pemikiran mengenai waktu pelaksanaannya, terutama dalam puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi yang menjadi poros perdebatan hukum di kalangan mujtahid.

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي الْفَرْضِ