Ibadah puasa atau as-shiyam dalam diskursus hukum Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan totalitas hamba kepada Sang Khaliq. Secara etimologis, as-shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologis fiqih, ia melibatkan seperangkat aturan ketat yang telah dirumuskan oleh para mujtahid melalui penggalian hukum dari sumber primer Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena validitas ibadah ini bergantung sepenuhnya pada pemenuhan kriteria-kriteria tersebut. Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah memberikan rincian yang sangat presisi guna memastikan bahwa setiap muslim dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat yang lurus.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Penggunaan diksi kutiba dalam teks tersebut menunjukkan hukum fardhu ain yang bersifat mengikat. Para mufassir menjelaskan bahwa kaitan antara puasa dan taqwa adalah karena puasa mampu mengekang syahwat yang merupakan pintu masuk setan. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya rukhshah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, yang kemudian dielaborasi dalam syarat-syarat wajib puasa.

شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ . الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ . فَالْإِسْلَامُ شَرْطٌ لِوُجُوبِ الْخِطَابِ بِالْأَدَاءِ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ شَرْطَانِ لِلتَّكْلِيفِ الشَّرْعِيِّ . أَمَّا الْقُدْرَةُ فَتَشْمَلُ الصِّحَّةَ وَالْإِقَامَةَ وَخُلُوَّ الْمَرْأَةِ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وَلَا صَبِيٍّ وَلَا مَجْنُونٍ وَلَا مَرِيضٍ عَاجِزٍ وَلَا مُسَافِرٍ وَلَا حَائِضٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat-syarat wajib puasa menurut para ahli fiqih ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Islam adalah syarat bagi wajibnya khitab (seruan) pelaksanaan. Baligh dan berakal adalah dua syarat bagi taklif (pembebanan hukum) syar'i. Adapun kemampuan mencakup aspek kesehatan, mukim (tidak sedang safar), serta sucinya wanita dari haid dan nifas. Maka tidak wajib puasa bagi kafir asli (dalam konteks tuntutan duniawi), anak kecil, orang gila, orang sakit yang tidak mampu, musafir, serta wanita yang sedang haid.

Penjelasan ini merinci siapa saja yang secara hukum dibebani kewajiban puasa. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa meskipun anak kecil belum wajib, wali mereka diperintahkan untuk melatih mereka berpuasa sejak usia tujuh tahun jika mampu. Madzhab Hanafi memberikan penekanan pada aspek akal sebagai instrumen utama pemahaman taklif. Ketidakmampuan yang dimaksud dalam teks di atas mencakup kondisi fisik yang lemah karena usia tua atau penyakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya, di mana kewajiban puasa berpindah menjadi kewajiban membayar fidyah.

أَمَّا شُرُوطُ صِحَّةِ الصَّوْمِ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالزَّمَانُ الْقَابِلُ لِلصَّوْمِ وَالطَّهَارَةُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . وَالنِّيَّةُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ التَّبْيِيتِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَخَالَفَ الْحَنَفِيَّةُ فِي ذَلِكَ فَأَجَازُوا النِّيَّةَ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Adapun syarat sahnya puasa adalah niat, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk), waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa, serta suci dari haid dan nifas. Niat menurut mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa fardhu, berdasarkan sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Sedangkan Madzhab Hanafi berbeda pendapat dalam hal ini, mereka memperbolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum tengah hari (zawal).