Puasa merupakan salah satu ibadah multidimensional yang menggabungkan aspek spiritualitas mendalam dengan disiplin hukum yang ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi sistematis mengenai apa yang menjadi fondasi sahnya ibadah ini. Pemahaman terhadap syarat dan rukun puasa bukan sekadar teknis formalitas, melainkan bentuk manifestasi ketaatan yang terukur. Secara etimologis, Ash-Shiyam berarti al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologis, ia melibatkan batasan waktu, niat, dan subjek hukum yang spesifik. Artikel ini akan membedah secara mendetail bagaimana struktur hukum puasa dibangun di atas pondasi dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang kemudian diinterpretasikan oleh para mujtahid besar.

Kewajiban puasa didasarkan pada teks qath'i yang tidak menerima interpretasi lain selain kewajiban mutlak bagi setiap mukallaf yang memenuhi kriteria. Perbedaan dalam rincian hukum seringkali muncul dari cara para imam madzhab melakukan istinbath hukum terhadap teks-teks tersebut.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional ibadah puasa. Kata kutiba dalam teks tersebut mengandung makna fardhiyyah (kewajiban) yang mengikat. Para mufassir menekankan bahwa frasa la'allakum tattaqun menunjukkan orientasi akhir dari seluruh syarat dan rukun puasa adalah pencapaian derajat takwa. Dalam konteks fiqih, ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat sah puasa berupa kesehatan dan keberadaan di tempat mukim, yang kemudian dielaborasi oleh para fukaha menjadi syarat wajib dan syarat sah yang lebih detail.

Salah satu rukun terpenting dalam puasa adalah niat. Terdapat dialektika ilmiah di antara para imam madzhab mengenai waktu pelaksanaan niat, khususnya perbedaan antara puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunnah. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menekankan pentingnya tabyit (menginapkan niat) pada malam hari untuk puasa wajib.

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ النِّيَّةِ لَيْلًا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Hafsah Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menunjukkan kewajiban niat di malam hari dalam puasa fardhu menurut mayoritas ulama.

Syarah: Hadits ini menjadi poros perdebatan fiqih. Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa setiap hari di bulan Ramadhan memerlukan niat tersendiri karena setiap hari adalah ibadah yang independen (mustaqillah). Sementara Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah cukup untuk satu bulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh safar atau sakit. Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar (taysir) dalam puasa Ramadhan, di mana niat bisa dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang belum makan atau minum, karena waktu Ramadhan sudah menjadi penentu jenis puasa tersebut.